Kupang - Bawaslu Tidak Memiliki kewenangan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang hal ini dikatakan Oleh Abhan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2022-2027.
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Kepala Sub Bagian (Kasubag) Adminitrasi Korius Y. Nomleni, Kasubag Pengawasan Karel A.
Setiap daerah memiliki dinamika sosial politik yang berbeda - beda hal ini dapat menjadi kerawanan krisis komunikasi. Untuk menghadapi Potensi krisis komunikasi ini diperlukan kesiapan strategis dalam merespon situasi dengan cepat dan tepat.
SOE – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Menghadiri Deklarasi Netralitas ASN Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS Pada Pelaksanaan Pemilihan Serantak Tahun 2024, bertempat di Aula Mutis