PEMDA TTS DEKLARASI NETRALITAS ASN
|
SOE – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Menghadiri Deklarasi Netralitas ASN Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS Pada Pelaksanaan Pemilihan Serantak Tahun 2024, bertempat di Aula Mutis Kantor Bupati TTS, Senin (23/09/2024)
Deklarasi Netralitas ASN Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS Pada Pelaksanaan Pemilihan Serantak Tahun 2024 ini di hadiri Oleh Forkopimda, ASN Tingkat Pemda TTS, Perwakilan Camat se-Kab. TTS dan Perwakilan Kepala Desa se-Kab. TTS.
Pembacaan Naskah Deklarasi ini Oleh Penjabat Sekda Kabupaten TTS, Asisten Pemerintahan Sekda Kab. TTS, Kepala badan Kesbangpol Kab. TTS, Perwakilan Camat Se-Kab. TTS yang di Wakili Oleh Camat Kota SoE dan Perwakilan Kepala Desa diwakili Oleh Kepala Desa Puna Kecamatan Polen. Deklarasi Netralitas ASN ini di hadiri oleh 914 ASN di Lingkup Kab. TTS dan di saksikan Oleh Bawaslu TTS, KPU TTS dan Forkopimda TTS.
Berikut Deklarasi Netralitas ASN Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024:
Memastikan ASN tidak membuat keputusan atau tindakan yang menunjukkan keberpihakan Kepada Calon atau Pasangan Calon;
Memastikan ASN tidak terlibat dan/atau dilibatkan dalam kegiatan Kampanye Pemilihan;
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melakukan pelanggaran Netralitas ASN;
Menyampaikan informasi dugaan penyelenggaran Netralitas ASN pada pengawas pemilu dalam tahapan penyelenggaraan;
Akan melakukan sosialisasi dan mendukung pelaksanaan Keputusan Bersama MENPAN RB, Mendagri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Desi M. Nomleni dalam sambutannya menghimbau kepada Seluruh ASN dan Juga Kepala Desa yang Hadir agar Netral dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Desi Juga menyampaikan terkait larangan-larangan yang tidak boleh di lakukan ASN dalam Pelaksanan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“ASN dilarang Sosialisasi/kampanye, Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau Akun pemenangan calon’’. Tegas Desi.
Penjabat Bupati TTS Drs.Seperius E. Sipa, M.Si dalam arahannya, menyampikan Terimakasih karna hari ini telah dilakukanya Deklarasi Netralitas ASN Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS
Lebih lanjut Sipa mengatakan suksesnya Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten TTS Tahun 2024 ada pada tangan Kita semua, tidak hanya ASN namun sampai Kepada Kepala Desa dan Perangakat Desa
Mengakhiri sambutannya Sipa berharap kedepannya tidak terjadi lagi Pelanggaran Netralitas ASN di lingkup Pemda TTS.
Humas Bawaslu TTS