Bawaslu Awasi Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTS
|
Bawaslu TTS melakukan pengawasan pengundian dan pengumuman serta penetapan nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten TTS Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS yang berlangsung di Sekretariat KPU TTS, Senin (23/09/2024).
Selain para Paslon, proses pengundian nomor urut, juga dihadiri para pengurus partai pengusung maupun partai pendukung maupun masyarakat pendukung para Paslon.
Nampak hadir unsur Forkopimda TTS, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat serta beberapa sesepuh Kabupaten TTS.
Sekadar diketahui, pelaksanaan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS dalam Pemilihan Serentak 2024 merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan kepala daerah.
Pengundian nomor urut bertujuan untuk memberikan identitas resmi kepada setiap Pasangan Calon yang akan digunakan dalam seluruh kegiatan kampanye dan pemungutan suara.
Berikut hasil pengundian nomor urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati TTS Tahun 2024 yang di tetapkan oleh KPU TTS. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si dengan nomor urut 1. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Daniel Frans Oematan,S.E, M.M dan DR. Uksam B. Selan, S.Pi., MA nomor urut 2.
Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Alexander Kase, S.Pd.K dan Drs. Johanis Lakapu, M.Si, mendaptkan nomor urut 3,
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Egusem Piether Tahun,ST., M.M dan Johan Christian Tallo, S.E.,M.M mendaptkan nomor 4.
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Eduard Markus Lioe, S.Ip, S.H, M.H dan Johny Army Konay, S.H Mendaptkan nomor 5.
Hadir melakukan pengawasan, Ketua Bawaslu, Desi M. Nomleni, S.Pt dan Anggota Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, SH, Longginus Ulan,SS, Kasubag Penyelesaian Sengketa, Saul P. Timo, SH serta Staf, Yeheskiel Oematan,SH dan Ninda Manhitu, SH.
Humas Bawaslu TTS