Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Data Pemilih TMS, Bawaslu TTS Koordinasi dengan Kelurahan Karang Sirih

kkkllaaa

Bawaslu TTS melakukan uji petik dengan berkoordinasi langsung bersama Lurah Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kamis (20/8/2026). (Dok Humas Bawaslu TTS)

SoE – Dalam upaya memperkuat akurasi daftar pemilih berkelanjutan, khususnya terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Desi M. Nomleni, S.Pt., Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas (P2H) Dedan Median Aty, S.Pd, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi (PP Datin) Ridwan Tapatfeto, S.H, Kepala Subbagian Pengawasan, dan staf melakukan uji petik dengan berkoordinasi langsung bersama Lurah Karang Sirih, Kecamatan Kota SoE, Kamis (20/8/2026).
Dalam kunjungannya, Desi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mendata pemilih TMS yang telah meninggal dunia tetapi masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, Bawaslu TTS juga menanyakan proses pembuatan akta kematian di Kelurahan Karang Sirih.
Lurah Karang Sirih, Daud Manes, S.E., bersama staf menyambut baik kedatangan Ketua Bawaslu TTS beserta rombongan. Ia kemudian menjelaskan proses pembuatan akta kematian yang selama ini dilakukan di kelurahan tersebut.
“Selama ini kalau ada yang melapor untuk pembuatan akta kematian, semua akan kami proses. Bahkan ada RT yang tidak melapor, itu yang memakan waktu sampai satu bulan. Tapi kami tetap mencari tahu dengan turun langsung,” ujar Daud.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembuatan akta kematian, pemohon harus melengkapi administrasi dari RT dan menghadirkan saksi sebelum dokumen tersebut dapat diproses.
“Membuat akta kematian, kami harus meminta pemohon untuk melengkapi administrasi dari RT dan harus ada saksi, baru bisa kami proses untuk akta kematian,” jelasnya.
Dalam koordinasi tersebut, Lurah Karang Sirih juga menyatakan kesediaannya untuk memberikan data yang diperlukan Bawaslu TTS, seperti akta kematian maupun surat keterangan kematian, sebagai bahan pendataan dan uji petik daftar pemilih berkelanjutan.
Di akhir pertemuan, Desi menyampaikan bahwa keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi masih tercantum dalam DPT dapat memengaruhi persentase partisipasi pemilih.
“Bila banyak pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar di DPT, ini akan berpengaruh pada tingkat persentase partisipasi pemilih,” ujar Desi.
Kegiatan uji petik dan koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya Bawaslu TTS dalam memastikan data pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Humas Bawaslu TTS