Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ikuti Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan P2H Bawaslu Provinsi NTT, Perkuat Pengawasan PDPB dan Pendidikan Pemilih

fgh

Anggota Bawaslu TTS Dedan M. Aty, S.Pd Mengikuti , Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Secara Daring, Kamis (22/10/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (22/10/2026). Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi capaian program sekaligus penguatan strategi pencegahan dan pengawasan, khususnya pada masa non-tahapan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Bawaslu Kabupaten TTS diwakili oleh Koordinator Divisi P2H, Dedan M. Aty, S.Pd., didampingi Kepala Subbagian Pengawasan, Karel A. Selan, A.Md., serta staf Muhammad T. Wibowo, Semmy R. Taloim, Gabriella A.C.P.B. Goran Tokan, dan Leonora Veronika Mamur.
Rapat kerja yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi NTT tersebut dilaksanakan secara hibrida. Sebanyak 20 kabupaten mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting, sedangkan Kabupaten Kupang dan Kota Kupang mengikuti kegiatan secara luring di Aula Bawaslu Provinsi NTT. 
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., didampingi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si., selaku Koordinator Divisi P2H; Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi; Magdalena Yuanita Wake, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa; serta James Welem Ratu, selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
Dalam arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT menekankan pentingnya evaluasi kinerja pengawasan, terutama pada masa non-tahapan, termasuk pengawasan PDPB dan penguatan pendidikan politik melalui program Bawaslu Mengajar. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa program pencegahan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, memaparkan hasil evaluasi program pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan antarlembaga (Hubal). Ia juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk meningkatkan kualitas pengawasan PDPB, termasuk pelaksanaan uji petik terhadap pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan pemilih baru.
Ia mengungkapkan bahwa masih terdapat sejumlah Bawaslu kabupaten/kota yang belum melaksanakan uji petik atau pelaksanaannya masih terbatas. Karena itu, seluruh jajaran diminta mengoptimalkan pengawasan lapangan dan menindaklanjuti hasil pengawasan melalui koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta instansi terkait.
“Evaluasi ini bukan sekadar menilai, tetapi untuk memastikan kerja pencegahan kita di 22 kabupaten/kota benar-benar dirasakan masyarakat. Pengawasan PDPB harus lebih teliti, partisipasi masyarakat harus diperluas melalui kerja sama dengan para pemangku kepentingan, dan humas harus lebih aktif memublikasikan kerja pengawasan,” tegas Amrunur.
Sebagai tindak lanjut rapat kerja evaluasi, Bawaslu Provinsi NTT mendorong Bawaslu kabupaten/kota untuk melakukan sejumlah langkah perbaikan. Langkah tersebut meliputi pemutakhiran data pencegahan, pengawasan, partisipasi masyarakat, dan Hubal paling lambat 31 Oktober 2026; pelaksanaan monitoring dan evaluasi data secara berkala; penetapan penanggung jawab kegiatan; serta penyusunan jadwal program yang memuat sasaran, penanggung jawab, dan waktu pelaksanaan.
Selain itu, setiap kegiatan pencegahan diminta segera diinput ke dalam Form Pencegahan Online dengan pengelompokan yang tepat. Jajaran Bawaslu juga perlu memverifikasi data yang masih kosong atau belum lengkap, memperkuat kegiatan pencegahan berdasarkan kerawanan daerah, serta memastikan tindak lanjut atas hasil uji petik PDPB dan saran perbaikan yang telah disampaikan.
Penguatan partisipasi masyarakat turut menjadi perhatian melalui pemutakhiran data alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) dan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P), serta pengaktifan Forum Warga, Saka Adhyasta Pemilu, Pojok Pengawasan, dan Kampung Pengawasan Partisipatif. Kerja sama dengan perguruan tinggi, Kwartir Cabang Pramuka, dan mitra lainnya juga didorong agar ditindaklanjuti melalui rencana kerja bersama, termasuk kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik.
“Kami berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota dapat mengoptimalkan pelaksanaan uji petik sebagai bagian dari strategi pencegahan dan pengawasan PDPB, sehingga kualitas data pemilih semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Bawaslu Kabupaten TTS juga menyampaikan sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan tugas Divisi P2H. Capaian tersebut antara lain pengawasan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi PDPB Triwulan I, II, dan III Tahun 2026 di KPU Kabupaten TTS, disertai penyampaian saran perbaikan terkait data pemilih TMS dan pemilih baru.
Di bidang pendidikan politik, Bawaslu Kabupaten TTS telah melaksanakan program Bawaslu Mengajar di tiga sekolah, yakni SMTK IMAN Posmanu, SMA Swasta Plus PGRI Mnelalete, dan SMA Swasta Kristen II SoE. Program ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai demokrasi, kepemiluan, dan peran pemilih pemula dalam mengawal proses demokrasi.
Bawaslu Kabupaten TTS juga telah melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pengawasan partisipatif dengan organisasi kemahasiswaan, yaitu Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang SoE, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SoE, dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang SoE. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan terus dilakukan terkait data pemilih TMS dan pemilih baru.
Rapat kerja evaluasi tersebut juga membahas rencana kerja Divisi P2H Triwulan IV Tahun 2026, dengan fokus pada penguatan pengawasan PDPB, perluasan kerja sama dengan organisasi masyarakat sipil serta tokoh adat, tokoh perempuan, dan kelompok disabilitas. Agenda lainnya meliputi optimalisasi program Bawaslu Mengajar dan Desa Antipolitik Uang, serta penguatan pemberitaan dan pengelolaan media sosial Bawaslu kabupaten/kota.
Melalui rapat kerja evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten TTS menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan, memperkuat pengawasan partisipatif, dan membangun kesadaran kolektif masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas data pemilih. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya Pemilu Tahun 2029 yang demokratis, berintegritas, inklusif, dan bermartabat.

ghjk
Tampak Kepala Subbagian Pengawasan Karel A. Selan, A.Md., serta staf Muhammad T. Wibowo, Semmy R. Taloim, Gabriella A.C.P.B. Goran Tokan, dan Leonora V Mamur. Mengikuti, Rapat Kerja Evaluasi Pengawasan Secara Daring, Kamis (22/10/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS