Tok! DKPP Putuskan Ketua dan Anggota Bawaslu TTS Tak Langgar Kode Etik
|
SoE – Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Desi M. Nomleni, Aryandi A. Amiruddin, Dedan M. Aty, Longginus Ulan dan Ridwan Tapatfeto mengikuti sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan agenda pembacaan putusan melalui aplikasi zoom meeting, Selasa (21/10/2025).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito didampingi Anggota Majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Ratna Dewi Pettalolo. Dalam putusannya DKPP menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu TTS sebagai teradu VI sampai dengan X tidak terbukti melanggar kode etik, selanjutnya DKPP juga merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu TTS.
Ketua dan Anggota Bawaslu TTS bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS diadukan oleh Dony E. Tanoen dengan nomor pengaduan 188-P/L-DKPP/VI/2025 yang diregistrasi dengan perkara Nomor 181-PKE-DKPP/VIII/2025. Sebelum sidang KEPP dengan agenda pembacaan putusan ini, telah dilakukan sidang dengan agenda mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan pihak terkait yang dilaksanaan di ruang sidang KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 12 September 2025 yang lalu.
Pada tempat tepisah, Longginus Ulan selaku Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu TTS menyampaikan bahwa proses pembacaan putusan dalam sidang DKPP sudah dilakukan dan terbukti bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu TTS telah bekerja secara profesinal dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. “ini menjadi bukti kinerja dan pertanggungjawaban lembaga Bawaslu TTS kepada masyarakat TTS. Harapannya masyarakat terus memberikan dukungan, kepercayaan dan kerjasama yang baik dengan Bawaslu TTS dalam pengawasan pemilu maupun pilkada kedepannya.” tutup Longginus.
Bersama rakyat awasi pemilu,
Bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu
Humas Bawaslu TTS