Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu TTS Awasi Coktas KPU

dadda

Tampak Proses Pengawasan  pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE Rabu (06/05/2026) (Dok.Humas Bawaslu TTS)

SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE dan Desa Bikekneno, Kecamatan Mollo Selatan, Rabu (06/05/2026)

Pengawasan dipimpin langsung oleh anggota Bawaslu TTS, Longginus Ulan, S.S, bersama tim yang terdiri dari Nofrid F. Liunokas, S.Kom, Ninda Manhitu, SH, Sarah Lenggu, S.Ak dan Yemri Kuanine, S.M.

Kegiatan dimaksud sebagai upaya Bawaslu TTS untuk menjamin akurasi data pemilih, mencegah potensi pelanggaran, serta memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat dapat terdata dengan baik dalam proses pemutakhiran data pemilih.

Di sela-sela proses pengawasan Coklit terbatas yang berlangsung di Kelurahan Taubneno RT 10/ RW 03, warga memberikan beberapa masukan penting terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT). Menurut warga, ketidakakuratan DPT berpotensi memicu terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Masyarakat berharap agar Bawaslu TTS dapat meningkatkan pengawasan secara lebih ketat terhadap proses pemutakhiran data pemilih, serta memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdata dengan baik.

Menanggapi masukan masyarakat tersebut, Longginus menegaskan komitmen Bawaslu TTS memperkuat pengawasan dalam setiap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang saat ini dilakukan oleh KPU TTS.

“Kami berkomitmen untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini berjalan sesuai ketentuan. Setiap masukan dari masyarakat menjadi perhatian serius bagi kami, khususnya terkait potensi ketidakakuratan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat berdampak pada Pemungutan Suara Ulang (PSU),” tegas Longginus.

Longginus juga menambahkan bahwa Bawaslu TTS akan terus melakukan pengawasan melekat di lapangan, berkoordinasi secara intensif dengan KPU, serta menindaklanjuti setiap temuan maupun laporan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk turut aktif mengawal proses ini dengan melaporkan jika ditemukan data pemilih yang tidak sesuai. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan data pemilih yang akurat, sehingga pelaksanaan pemilu dapat berjalan jujur, adil, dan berkualitas,” tambahnya.

Kegiatan pengawasan Coktas lapangan ini merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) RI Nomor 1 tahun 2025 yang mengatur mengenai Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PPDB) serta Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan oleh KPU.

“Surat edaran ini menjadi pedoman strategis bagi jajaran Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam menjalankan fungsi pengawasan atas proses pemutakhiran data pemilih, baik secara administratif maupun faktual, guna mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif,” ujar Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaiaan Sengketa Bawaslu TTS ini.

Humas Bawaslu TTS