Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi Bawaslu NTT di TTS, Tekankan Strategi Pengawasan dan Penindakan

lll

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H. saat membawa materi dalam rangka supervisi dan pembinaan pengawas pemilu Kamis (07/05/2026) di Sekretariat Bawaslu TTS.

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerima kunjungan kerja Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H. Kunjungan dalam rangka supervisi dan pembinaan pengawas pemilu tersebut didampingi Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PP dan PSPP) Bawaslu NTT, Abdul Asis, S.H., Kamis (07/05/2026) di Sekretariat Bawaslu TTS.

Supervisi dikemas dalam diskusi ringan yang dipandu Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt. Fokus pembahasan meliputi penanganan pelanggaran, pencegahan berbasis sosio-kultural, partisipasi serta arah transformasi pengawasan. 

Mengawali materi, Melpy mengulas tiga pilar utama tujuan hukum: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. “Adil tidak harus dipenjarakan, tapi tidak juga memberikan toleransi yang berlebihan. Yang paling penting adalah aspek manfaat. Apakah kasus yang ditangani di Bawaslu TTS memberi manfaat atau tidak,” tegas Melpy. Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan dengan mengidentifikasi risiko sebelum pelanggaran terjadi. Penindakan, kata Melpy, merupakan langkah terakhir.

Dalam sesi diskusi, Melpy menegaskan bahwa restorative justice belum dapat diterapkan pada tindak pidana pemilu. Namun, sudah ada wacana untuk menyelaraskan KUHP yang baru dengan UU Pemilu. “UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu sudah sangat baik, tinggal diimplementasikan secara maksimal. Begitu juga keberadaan Sentra Gakkumdu. Yang diperlukan adalah perkuat kewenangan masing-masing lembaga,” tutupnya.

Sebelum menutup diskusi, Kabag PP dan PSPP Bawaslu NTT Abdul Asis menyampaikan beberapa hal terkait pengisian dan penilaian SKP, etika birokrasi dan isu kesekretariatan. Dalam kesempatan itu, Asis juga Ia mengingatkan agar jajaran Bawaslu mewaspadai potensi pelanggaran berulang. “Dalam konsolidasi demokrasi yang sementara dijalankan, jika ditemukan ternyata Pemungutan Suara Ulang (PSU) secara berulang di tempat yang sama, maka patut dicurigai,” tegasnya. 

Kegiatan supervisi ini diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme jajaran Bawaslu TTS dalam menghadapi tahapan pemilu mendatang.

fsa
Foto Bersama Seusai Kegiatan supervisi dan pembinaan pengawas pemilu yang di lakukan Bawaslu Provinsi NTT

Humas Bawaslu NTT