Lompat ke isi utama

Berita

Ridwan: Salah Catat Data Pemilih Bisa Berujung Pidana

doken

Tampak Kordiv PP Datin Bawalu TTS saat menanggapi materi Minggar Edisi X (Dok. Humas Bawaslu TTS

SoE, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) turut berbagi pengalaman terkait hasil pengawasan dan potensi pelanggaran pemutakhitran dan penyusunan daftar pemilih dalam kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi X yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara daring, Rabu (24/6/2026). Forum pembelajaran bersama ini menjadi ruang diskusi strategis dalam memperkuat kualitas penanganan pelanggaran pemilu di seluruh wilayah NTT.

Minggar edisi ini mengusung tema Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dengan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sabu Raijua serta melibatkan penanggap dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT. 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Yulius Boni Geti selaku pemateri memaparkan potensi dan hambatan terjadinya pelanggaran dalam pencoklitan data pemilih serta beberapa strategi pengawasan. Yulius mengakhiri pemaparannya dengan mengatakan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilihdan penyusunan daftar pemilih merupakan fondasi penting dalam mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang demokratis, jujur, dan adil.

Hadir sebagai penanggap dalam forum ini, Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten TTS, Ridwan Tapatfeto, SH menyampaikan apresiasi atas materi dan beberapa rekomendasi yang disampaikan narasumber. Ridwan juga berbagi pengalaman pemutakhiran data di Kabupaten TTS yang berakhir pada proses pidana dan pemanfaatan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai aplikasi yang digunakan oleh KPU dalam mendata pemilih.

“Di Kabupaten TTS pada saat Pilkada lalu ada seorang yang didata meninggal dunia padahal dia masih hidup. Hal tersebut berdampak pada bukan hanya berdampak pada hak pilih tetapi juga administrasi lainnya, sehingga persoalan ini kemudian dilaporkan ke Kepolisian” ucap Ridwan.

Ridwan juga mengkritisi praktik penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Menurutnya, PKPU mengatur SIDALIH sebagai alat bantu, namun KPU menjadikannya alat utama. Ironisnya, Bawaslu sebagai sesama penyelenggara pemilu justru tidak mendapat akses penuh dengan alasan perlindungan data. “Pertanyaannya, apakah Bawaslu yang juga diberikan mandat oleh UU Pemilu tidak diberikan mandat untuk mengecek data dimaksud?” tegasnya.

Beberapa isu yang mengemuka dalam sesi diskusi, antara lain akurasi data pemilih, masih ditemukannya nama orang meninggal dalam daftar pemilih, sebaliknya warga yang masih hidup justru dihapus. Selain itu, proses pencocokan dan penelitian masih mengacu pada DP4, padahal Data Pemilih Berkelanjutan terus diperbarui, Kapasitas SDM pengawas adhoc dan pengetahuan Pantarlih juga menjadi sorotan.

Menutup kegiatan, Kordiv P2H Bawslu Provinsi NTT Amrunur Muh Darwan, S.Si yang juga hadir sebagai pemantik diskusi menegaskan pentingnya pemisahan tugas. “Dinamika permasalahan data pemilih yang selalu terjadi dari pemilu ke pemilu berikutnya. Yang penting kita perlu pisahkan tugas kita sebagai penyelenggara dengan pemerintah. Kita harus proaktif dalam mendata pemilih, sementara data penduduk menjadi tugas pemerintah,” kata Amru.

Sementara Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi NTT Melpy M. Marpaung, ST., SH., MH mengingatkan konsekuensi hukum dari pemutakhiran data yang tidak maksimal. “Dampaknya berpotensi ke penindakan bahkan proses pidana seperti yang terjadi di Kabupaten TTS beberapa waktu lalu,” ucap Melpy. 

Kegiatan Minggar Edisi XI dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 guna melanjutkan penguatan kualitas penanganan pelanggaran pemilu di seluruh NTT.

Humas Bawaslu TTS