Bawaslu TTS Gelar Rapat Pembinaan Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
SoE - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan Rapat Dukungan Pembinaan Pelaksanaan Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Tingkat Bawaslu Kabupaten TTS. Kegiatan berlangsung pada Senin (13/7/2026) bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS.
Rapat diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten TTS Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Longginus Ulan, S.S., Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Aryandi A. Amiruddin, ST., serta Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat (P2H) Dedan M. Aty, S.Pd. Dari unsur Sekretariat hadir Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS Korius Y. Nomleni, S.IP., Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Saul P. Timo, SH., Kasubbag Pengawasan Karel A. Selan, A.Md., Kasubbag Hukum, Humas dan Data Informasi Enshan Liem, S.IP., beserta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS.
Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Longginus Ulan. Dalam arahannya, Ulan menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga Bawaslu diukur dari hasil kerja pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Materi yang akan kita diskusikan hari ini terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu. Kiranya melalui kegiatan ini kita dapat mengetahui rencana strategis penindakan sesuai dengan dinamika perkembangan dan tantangannya,” ujar Ulan.
Bertindak sebagai pemateri, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten TTS Ridwan Tapatfeto, SH memaparkan materi terkait penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu. Dalam pemaparannya, Ridwan juga menjelaskan beberapa kasus yang telah ditangani serta kendala yang dihadapi di lapangan. Sesi diskusi berjalan dinamis. Sejumlah isu penting mengemuka, antara lain mekanisme penerimaan laporan, penetapan temuan, ketelitian dalam menilai syarat formil dan materil, proses klarifikasi, serta dukungan administratif seperti Berita Acara dan aspek teknis lainnya.
Peserta juga mengusulkan agar kegiatan serupa perlu dilanjutkan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dalam bentuk simulasi. Hal ini dinilai penting agar seluruh jajaran Sekretariat lebih memahami prosedur, mengingat semua pihak memiliki kewajiban untuk mengetahui tata cara penerimaan laporan.
Dengan kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten TTS berharap seluruh jajaran memiliki pemahaman yang sama dan siap secara teknis maupun administratif dalam menghadapi tahapan penanganan pelanggaran pemilu ke depan.
Humas Bawaslu TTS