Bawaslu TTS Ikuti MINGGAR Edisi XI, Perkuat Pengawasan Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik
|
SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ridwan Tapatfeto, SH, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Saul P. Timo,SH, beserta staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan mengikuti kegiatan Minggu Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi XI dengan tema Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur tersebut dilaksanakan pada Rabu, (8/072026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., yang menyampaikan materi pengantar mengenai tahapan pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu, verifikasi administrasi, serta verifikasi faktual partai politik.
Dalam penyampaiannya, Magdalena menegaskan bahwa hasil evaluasi pengawasan pada tahapan pendaftaran, verifikasi administrasi, dan verifikasi faktual partai politik pada pemilu sebelumnya perlu dijadikan sebagai bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas pengawasan pada penyelenggaraan pemilu mendatang.
"Hasil evaluasi pengawasan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu harus kita jadikan sebagai bahan evaluasi untuk pengawasan ke depan," tegasnya.
Agenda selanjutnya diisi oleh Blasius Timba, Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, yang memaparkan materi mengenai potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, kewenangan Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran pada tahapan tersebut.
Dalam pemaparannya, Blasius menjelaskan bahwa salah satu potensi pelanggaran yang perlu menjadi perhatian adalah penyalahgunaan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik, serta keterbatasan akses pengawasan terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ia juga menguraikan bahwa pada tahapan ini berpotensi terjadi pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilu, maupun sengketa proses pemilu.
Selain itu, ia mengidentifikasi sejumlah tantangan dalam pengawasan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik, antara lain keterbatasan akses Sipol, keterbatasan jumlah pengawas, masih kurang optimalnya dukungan dari sebagian partai politik dalam proses verifikasi, serta kondisi geografis yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Lembata, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Sabu Raijua. Melalui forum tersebut, para peserta saling berbagi pengalaman, praktik baik, serta pandangan dalam rangka memperkuat kualitas pengawasan pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu.
Kegiatan MINGGAR Edisi XI ditutup dengan penegasan dan arahan dari Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., yang menekankan pentingnya penguatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam menghadapi tahapan awal penyelenggaraan pemilu. Partisipasi Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk meningkatkan profesionalitas, kesiapsiagaan, dan kualitas pengawasan guna mewujudkan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
Humas Bawaslu TTS