Melpi: Keterbukaan Informasi Publik Adalah Wujud Akuntabilitas Lembaga
|
SoE – Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Ridwan Tapatfeto, SH., bersama staf mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Jumat (10/07/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Melpi menjelaskan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang diawali dengan penyampaian tujuan monitoring dan evaluasi, yaitu untuk memantau implementasi keterbukaan informasi publik, memberikan umpan balik serta solusi atas berbagai kendala yang dihadapi satuan kerja, dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Melpi memaparkan indikator penilaian dalam pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang meliputi ketersediaan sarana dan prasarana layanan informasi, pengelolaan website PPID, pemanfaatan aplikasi e-PPID Terintegrasi, publikasi melalui media sosial, kepemilikan sertifikat petugas layanan informasi, hingga penyelesaian studi kasus keterbukaan informasi publik. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai standar tindak lanjut permohonan informasi, penggunaan status permohonan dan jenis respons, serta penyusunan redaksi pelayanan yang sopan, profesional, jelas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Melpi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga merupakan wujud akuntabilitas lembaga kepada masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan monitoring dan evaluasi harus dimanfaatkan sebagai sarana untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik di setiap satuan kerja.
"Monitoring dan evaluasi ini bukan sekadar penilaian, tetapi menjadi instrumen untuk memastikan setiap satuan kerja terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik. Melalui pengisian SAQ yang baik dan didukung bukti dukung yang lengkap, kita dapat menunjukkan komitmen Bawaslu dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, profesional, dan akuntabel."
Usai penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Pada sesi tersebut, peserta dari Bawaslu Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pengisian SAQ, pengelolaan PPID, dan pemenuhan dokumen pendukung. Narasumber memberikan penjelasan dan solusi atas setiap pertanyaan sebagai upaya menyamakan persepsi serta memastikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dapat berjalan secara optimal.
Humas Bawaslu TTS