RAPAT LAYANAN BANTUAN HUKUM, LANGKAH STRATEGIS PERKUAT PEMAHAMAN HUKUM SELURUH JAJARAN BAWASLU TTS
|
SoE - Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Layanan Bantuan Hukum yang diikuti oleh Ketua, Anggota, serta seluruh jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS, Senin (24/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh jajaran memiliki pemahaman hukum yang komprehensif dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Bantuan Hukum bagi jajaran Pengawas Pemilu. Sesuai ketentuan tersebut, layanan bantuan hukum diberikan melalui dua bentuk pendampingan, yaitu litigasi dan non-litigasi.
Dalam pemaparan materinya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten TTS, Longginus Ulan, S.S menjelaskan secara rinci mengenai pihak-pihak yang berhak menerima layanan bantuan hukum atau advokasi hukum, meliputi: pimpinan, pejabat, pegawai, mantan pimpinan, mantan pejabat, pensiunan maupun mantan pegawai, serta pihak lain yang membutuhkan advokasi hukum.
Longginus juga menegaskan batasan pemberian layanan, bahwa layanan bantuan hukum tidak diberikan dalam rangka pemeriksaan perkara maupun proses penyelidikan dan/atau penyidikan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa ruang lingkup pendampingan hukum ini mencakup seluruh kerja-kerja pengawasan pemilu yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu.
"Ruang lingkup pendampingan hukum ini ditujukan untuk mendukung seluruh kerja-kerja pengawasan pemilu di jajaran Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, agar setiap langkah dan keputusan yang diambil senantiasa berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pengawas pemilu dalam menjalankan tugas dan fungsinya."
Melalui rapat ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten TTS semakin memahami hak, kewajiban, serta ketentuan dalam memperoleh layanan bantuan hukum, sehingga pelaksanaan pengawasan pemilu ke depannya dapat berjalan lebih akuntabel, transparan, dan berlandaskan hukum yang kuat.
Humas Bawaslu TTS