PKPU Pungut Hitung belum terbit inilah yang dikatakan Idham Kholik
|
Kota Tangerang. Hadir membawakan materi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Pelanggaran dan persiapan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang di adakan oleh Badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia di Novotel Tangeran Banten pada Minggu, 10 November 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Idham Kholik mengucapkan permohonan maaf terkait belum terbitnya Peratutan KPU yang mengatur jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara pada pemilihan kepala daerah serentak yang akan terlaksana tanggal 27 November 2024. "Dari sisi pengaturan teknis mungkin Bawaslu, Bapak ibu bertanya-tanya mengapa saat ini KPU belum menerbitkan Pengaturan KPU berkaitan dengan Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara
Pertama saya ingin menyampaikan permintaan maaf karena keterlambatan ini yang kedua saya ingin menyampaikan bahwa regulasi teknis tersebut pada saat kami mau proses pengundangan kami harus tarik kembali karena ada rekomendasi Bawaslu yang dilaksanakan oleh KPU di daerah yang mengakibatkan adanya calon yang tidak memenuhi syarat ataupun didiskualifikasi atau dibatalkan karena hasil tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu dan jika merujuk kepada pengaturan teknis hal tersebut belum di atur secara teknis sehingga kami harus mengaturnya itulah mengapa PKPU Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi suara agak lambat" Ucapnya
Pada kesempatan itu idham menerangkan bahwa dalam beberapa hari kedepan KPU akan segera menerbitkan Pengaturan teknis tersebut " Insya Alloh dalam satu dua hari kedepan kami akan menargetkan agar PKPU ini lekas diundangkan Karena PKPU tersebut harus segera terbit dalam rangka ber kepastian hukum" Terangnya.
Humas Bawaslu TTS