Perkuat Kapasitas Pengawasan, Bawaslu TTS Bahas Peran Strategis Pengawas TPS
|
SoE – Dalam rangka meningkatkan kapasitas kelembagaan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Kajian Hukum, Senin (27/07/2026).
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Longginus Ulan, S.S., sebagai pemateri menyampaikan materi bertajuk "Sekolah Demokrasi Itu Bernama TPS". Ia menegaskan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan sekadar lokasi pemungutan suara, melainkan ruang pembelajaran demokrasi yang menjadi titik penting dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilu.
Longginus menekankan bahwa Pengawas TPS merupakan garda terdepan pengawasan yang berperan strategis dalam menentukan kualitas pelaksanaan pemilu di tingkat TPS.
"Peran Pengawas TPS sangatlah penting. Baik atau tidaknya pelaksanaan pemilu di TPS sangat ditentukan oleh bagaimana Pengawas TPS menjalankan tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, setiap Pengawas TPS harus memahami regulasi, menjaga integritas, serta berani bertindak sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas," tegas Longginus.
Menurutnya, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah belum optimalnya pemahaman Pengawas TPS terhadap regulasi kepemiluan akibat sistem rekrutmen yang relatif singkat, keterbatasan sumber daya manusia, serta waktu pembekalan yang terbatas. Karena itu, penguatan kapasitas melalui pembekalan yang berkelanjutan menjadi kebutuhan untuk meningkatkan profesionalitas dan kualitas pengawasan.
Menutup paparannya, Longginus mengajak seluruh jajaran Bawaslu memaknai TPS sebagai ruang pembelajaran demokrasi.
"TPS merupakan sekolah demokrasi. Di sini tidak ada guru dan tidak ada murid. Kita adalah guru dan murid bagi diri kita sendiri yang selalu mau belajar untuk menjaga dan merawat demokrasi," pungkasnya.
Humas Bawaslu TTS