Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan, Bawaslu TTS Bahas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021

bhshs

Tampak Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. TTS saat Memimpin Rapat Penguatan kelembagaan, Senin, 23/06/2025. (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Dalam rangka membangun lembaga yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan penguatan kelembagaan yang diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu TTS pada Senin, 23/06/2025.

Plt. Kepala Sekretariat  Bawaslu Kabupaten TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP, menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut dan memaparkan materi terkait Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Dalam materinya, Korius menyampaikan terkait tata kerja Bawaslu secara berjenjang baik itu secara kelembagaan maupun kesekretariatan. Ia juga menjelaskan terkait pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai dengan fungsional masing-masing pegawai.

Korius juga menjelaskan tugas dan fungsi masing-masing bagian dalam struktur organisasi, termasuk tugas-tugas yang berkaitan dengan pengawasan pemilu, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa.

Pada kesempatan tersebut, setiap anggota Bawaslu TTS juga menegaskan terkait tugas masing-masing divisi dan kesiapan untuk membantu pegawai dalam mengerjakan SKP yaitu siap memberikan data kepada pegawai yang membutuhkan.

Rapat ini diwarnai dengan sesi diskusi berupa penyampaian saran serta tanya jawab dari Pimpinan, Kasubag dan Staf yang hadir.

jdj
Tampak Serius Seluruh Jajaran Bawaslu TTS saat Mengikuti Rapat Penguatan kelembagaan, Senin, 23/06/2025. (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS