Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Partisipatif dan Hak Disabilitas, Upaya Bawaslu TTS Menjaga Kualitas Demokrasi Lokal

bss

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan yang di wakili oleh Anggota Ridwan Tapatfeto, SH selaku koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin, hadir selaku narasumber pada kegiatan Pendidikan POLITIK "sarasehan bersama kaum disabilitas" di Sekretariat DPD Partai Perindo Kabupaten TTS. , Kamis (29/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh DPD Partai Perindo Kabupaten TTS  dibuka secara resmi oleh Bupati Kabupaten TTS, Eduard Markus Lioe.

Ridwan Tapatfeto dalam materinya menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif menjadi kebutuhan mendesak dalam konteks demokrasi lokal. Menurutnya, keterbatasan jumlah pengawas pemilu tidak memungkinkan Bawaslu bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat.

“Pengawasan pemilu tidak bisa hanya dibebankan kepada Bawaslu. Partisipasi masyarakat menjadi kunci untuk memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan sesuai prinsip jujur dan adil,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, pengawasan partisipatif telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023. Regulasi tersebut menegaskan bahwa Bawaslu di semua tingkatan memiliki mandat untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu dan pemilihan. Partisipasi itu dapat diwujudkan melalui pemberian masukan, pemantauan langsung, hingga pelaporan dugaan pelanggaran.

Selain aspek pengawasan, Bawaslu TTS juga menaruh perhatian pada pemenuhan hak politik penyandang disabilitas. Ridwan menegaskan bahwa hak politik kelompok disabilitas bukanlah bentuk perlakuan khusus, melainkan bagian dari prinsip kesetaraan warga negara yang dijamin konstitusi dan undang-undang.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu secara tegas menjamin hak penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih, memperoleh aksesibilitas dalam pemilu, hingga berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu. Namun, dalam praktiknya, tantangan masih kerap muncul, terutama terkait akses informasi dan fasilitas pemungutan suara.

“Penyandang disabilitas tidak boleh diposisikan sebagai objek belas kasihan dalam pemilu. Mereka adalah subjek demokrasi yang memiliki hak dan peran yang sama,” ujar Ridwan.

Untuk memperluas keterlibatan publik, Bawaslu TTS telah menjalankan sejumlah program pengawasan partisipatif. Di antaranya Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan, kerja sama dengan perguruan tinggi, program Bawaslu Goes to School, media gathering, serta sosialisasi melalui media cetak dan elektronik. Selain itu, Bawaslu TTS juga membentuk Desa Anti Politik Uang dan membuka Posko Pengaduan Masyarakat.

Berbagai inisiatif tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran warga bahwa menjaga kualitas pemilu bukan semata tugas penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama. Dengan keterlibatan masyarakat, potensi pelanggaran seperti politik uang, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran prosedural diharapkan dapat ditekan.

Ridwan menilai, pengawasan partisipatif yang inklusif—termasuk melibatkan kelompok disabilitas—akan memperkuat legitimasi hasil pemilihan. Demokrasi, menurutnya, tidak hanya soal prosedur pencoblosan, tetapi juga soal keadilan dalam akses dan pengawasan.

Melalui penguatan pengawasan partisipatif dan perlindungan hak politik seluruh warga negara, Bawaslu TTS berharap pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Timor Tengah Selatan dapat berlangsung lebih transparan, berintegritas, dan berpihak pada prinsip demokrasi yang substansial.

fs
Foto Bersama Peserta kegiatan Pendidikan POLITIK "sarasehan bersama kaum disabilitas" di Sekretariat DPD Partai Perindo Kabupaten TTS. , Kamis (29/01/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS