Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melakat Bawaslu, 5 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS Resmi Mendaftar

4 Hari Terakhir

pengawasan melakat Bwaslu TTS, untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan. Kamis (29/08/2024).

SOE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan   Pengawas Melekat Hingga hari terakhir pendaftaran, sebanyak lima bakal pasangan calon (bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati TTS resmi mendaftar ke KPU TTS. Ketua dan anggota Bawaslu TTS melakukan pengawasan melakat untuk memastikan seluruh tahapan pendaftaran berjalan sesuai dengan ketentuan regulasi. Kamis (29/08/2024).


Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu TTS pada Hari terakhir Pendaftaran, hingga pukul 23.59 Wita di ketahui 4 Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang mendaftar di KPU TTS.


Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS DRS Salmun Tabun, M.Si dan Dr. Marten Tualaka, S.H., M.Si   Pasangan yang diusung oleh Partai Nasdem dan Hanura menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU TTS Pukul  13.20 Wita.


Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS Eduard Markus Lioe, S.Ip, S.H, M.H dan Johny Army Konay, S.H   Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, PKB, Perindo dan Demokrat menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU TTS Pukul  15.48 Wita.


Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS Alexander Kase, S.Pd.K dan Drs. Johanis Lakapu, M.Si Pasangan yang diusung oleh Partai Pan dan PKS menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU TTS Pukul  22.35 Wita.


Pasangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS Daniel Frans Oematan,S.E, M.M dan DR DR. Uksam B. Selan, S.Pi., MAS.Pi.,MA Pasangan yang diusung oleh Partai PKN, PSI dan Gelora menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU TTS Pukul  23.00 Wita.

Sedangkan pasangan Egusem Piether Tahun dan Johan Cristian Tallo. Pasangan yang diusung oleh Partai Golkar dan PDIP ini menyerahkan berkas-berkas pendaftaran ke KPU TTS pada Rabu. (28/08/2024) Pukul 14.35 Wita.


Setelah KPU TTS  memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan Pencalonan dan memastikan kelengkapan dokumen persyaratan  bapaslon Bupati dan Wakil Bupati  Dinyatakan diterima terhadap 4 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang mendaftar di hari terakahir.

 

Penyampaian Ketua Bawaslu TTS Desi M.  Nomleni dalam rangakaian Penerimaan 4 bapaslon Bupati dan Wakil Bupati TTS, menyampaikan Sesuai kewenangan yg diberikan oleh Undang Undang maka Bawaslu akan mengawasi secara melekat setiap tahapan, Bawaslu miliki kewenangan penanganan Pelanggaran dan penyelesian sengketa untuk itu apabila ada Berita Acara atau Surat Keputusan  yg di tetapkan oleh KPU dan Bakal pasangan calon atau calon merasa di rugikan maka bisa ajukan sengketa proses ke Bawaslu


Desi juga menambahkan Dalam pengawasan Bawaslu akan memperhatikan agar semua berjalan sesuai regulasi salah satunya pada saat pendaftaran harus di hadiri oleh pimpinan partai politik pengusung bakal pasangan calon, Bagi ASN yang Istri atau suami yg mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati dan ingin mendampingi suami/Istri pada saat kampanye maka wajib cuti diluar tanggungan Negara.


Ketua Bawaslu TTS juga menyampaikan bahwa Kantor Bawaslu membuka ruang bagi penghubung atau Bakal Pasangan Calon apabila ada hal-hal yg perlu di sampaikan terkait pengawasan penyelengaraan Pemilihan kami membuka ruang, kita sama-sama ciptakan pemilu yang jujur,aman dan damai untuk TTS tercinta, Harapannya.

Humas Bawaslu TTS