Lompat ke isi utama

Berita

Pembersihan APK dimasa Tenang, Siapakah yang diberi kewenangan?

abhan

Abhan Saat Membawakan Materi Pada Kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Serta Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 di Aula Hotel Aston Kupang pada tanggal 4 November 2024
 

Kupang - Bawaslu Tidak Memiliki kewenangan untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang hal ini dikatakan Oleh Abhan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Periode 2022-2027. Pada Kegiatan Rapat Evaluasi Pengelolaan Kehumasan, Peliputan dan Dokumentasi Serta Informasi Publik Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 di Aula Hotel Aston Kupang, (04/11/ 2024).


"Masa tenang itu tanggal 24, 25 dan 26, disitu tidak di atur bahwa yang melakukan pembersihan terhadap APK yang terpasang adalah Bawaslu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024" tegas Abhan Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022

Lebih Lanjut Abhan menambahkan bahwa yang diberi kewenangan untuk melakukan pembersihan alat Peraga kampanye dimasa tenang sesuai peraturan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota, berkoordinasi dengan Pasangan calon, partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta pemili, Bawaslu Kabupaten/kota dan Pemerintah daerah

"Yang punya kewenangan untuk menertibkan APK pada masa tenang adalah KPU itu sesuai amanat Pasal 28 PKPU Nomor 13 Tahun 2024"

Abhan menyampaikan bahwa hal tersebut harus disosialisasikan oleh Humas Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten agar masyarakat tidak salah mengerti dan menjadi Momok bagi lembaga Ini.

"Sebagai Corong Bawaslu Humas Bawaslu harus memberitakan hal ini agar diketahui oleh Masyarakat" Katanya

Humas Bawaslu