Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Nonaktif Akurat, Bawaslu TTS Awasi Coklit Terbatas KPU

dfa

Dedan M. Aty, bersama staf  melakukan pengawasan melekat terhadap  Kegiatan  ini, yang dilakukan oleh Anggota KPU TTS, Rabu (6/5/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Dalam upaya memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS, Rabu (6/5/2026).

Pengawasan ini difokuskan pada data pemilih yang dinyatakan nonaktif, guna memastikan status tersebut sesuai dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak ada pemilih yang kehilangan hak pilihnya secara tidak tepat.

Anggota Bawaslu TTS, Dedan M. Aty, bersama staf pengawasan Muhammad Teguh Wibowo, Florida A. Tauho, dan Semmy R. Taloim, melakukan pengawasan melekat terhadap  Kegiatan  ini, yang dilakukan oleh Anggota KPU TTS, Marcelina Amfotis, bersama staf Darniana Taosu dan Harry B. Nge.

Tim gabungan melakukan kunjungan langsung ke rumah warga di Desa Kesetnana dan Desa Biloto untuk memastikan status pemilih yang dinyatakan nonaktif, apakah disebabkan oleh pindah domisili, meninggal dunia, atau alasan lainnya yang sah secara administrasi.

Sebelum melakukan verifikasi lapangan, tim Bawaslu dan KPU terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat guna memperoleh informasi awal terkait kondisi kependudukan warga.

Dari hasil pengawasan langsung, ditemukan bahwa sebagian pemilih yang masuk dalam kategori nonaktif ternyata masih memenuhi syarat sebagai pemilih. Pemilih tersebut diketahui masih hidup dan tercatat sebagai penduduk di desa setempat, sehingga seharusnya tetap masuk dalam daftar pemilih.

Namun demikian, terdapat satu pemilih yang mengalami kendala administrasi kependudukan. Pemilih tersebut belum memiliki KTP elektronik akibat ketidaksesuaian data nama dalam sistem administrasi kependudukan, meskipun Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data foto telah sesuai.

Menanggapi hal tersebut, Dedan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk membantu penyelesaian masalah administrasi tersebut.

Ia berharap, melalui koordinasi lintas instansi, data kependudukan pemilih dapat segera diperbaiki sehingga yang bersangkutan dapat kembali terdaftar sebagai pemilih tetap.

“Bawaslu memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tidak kehilangan hak pilihnya hanya karena persoalan administrasi,” tegasnya.

hhs
Foto Bersama di sela sela Proses pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas, Rabu (6/5/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS