Lompat ke isi utama

Berita

Panwaslu Kota Soe Sudah Melaksanakan Tugas Sesuai Dengan Mekanisme

Ketua dan Anggota Bawaslu TTS saat Jumpa Pers terkait pemberitaan media bersama wartawan Media Cetak/elektronik Kabupaten Timor Tengah Selatan, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan Jumpa Pers terkait pemberitaan media bersama wartawan Media Cetak/elektronik Kabupaten Timor Tengah Selatan, bertempat sekretariatat Bawaslu TTS, Selasa (12/11/2024).

Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni yang di dampingi Koordinator Divisi SDMO dan Diklat Aryandi A. Amiruddin dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Longginus Ulan Menyampaikan bahwa Bawaslu merupakan Lembaga yang memiliki Tugas dan Wewenang mengawasi Tahapan Pemilihan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang undang 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah tentang undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota menjadi Undang-undang.

Desi menegaskan dalam proses pengawasan setiap Tahapan Pemilihan Bawaslu memiliki Kewenangan Mengawasi Tahapan Penyeleggaraan, Menerima laporan dugaan Pelanggaran, menyelesaiakan temuan dan laporan pelanggaran dalam Pemilihan, berdasarkan kewenangan tersebut apabila ada informasi awal yang di sampaikan oleh Masyarakat,  maka berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota , di sebutkan bawaslu diberikan kewenangan melalukan penelusuran terhadap informasi awal.

Desi juga menyampaikan Sebagai langkah tindaklanjut Bawaslu TTS terhadap informasi yang berkembang di media sosial terkait dengan Pengawasan yang dilakuakan Panwaswlu Kecamatan Kota SoE, maka Bawaslu TTS telah melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kota Soe serta PKD Nonohonis, PKD Oekefan dan PKD Nunumeu dan di ketahui hal hal sebagai berikut:

  1. Proses Penelusuran Informasi awal sudah sesuai dengan mekanisme;

  2. Dalam proses penelusuran Panwaslu Kecamatan Kota Soe tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya dan sudah di lengkapi dengan surat tugas nomor 103/PM.00.02/K.NT-21.01/11/2024 per tanggal 8 November 2024 ;

  3. Foto yang beredar luas di media sosial bukan disebar luaskan oleh Panwaslu Kecamatan Kota Soe;

  4. Berdasarkan Penelusuran Informasi awal yang dilakukan oleh panwaslu Kecamatan Kota Soe diketahui bahwa informasi tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan.

Desi berharap agar Semua pihak dapat menjaga Proses Pilkada Serentak Tahun 2024 dapat berjalan aman, lancar dan demokratis, Desi juga mengimbau kepada Masyarakat agar tidak terprovokasi dan terpancing terhadap berita/informasi hoax.

 

Humas Bawaslu TTS