Melpi: PPID Berperan Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja Bawaslu
|
SoE - Dalam memastikan keterbukaan informasi publik pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi M. Marpaung,S.T.,M.H. di dampingi PLT Kepala Bagian Hukum, Humas dan Data dan Informasi (H2DI) Bawaslu Provinsi NTT Siman Halisi, AP, M.M., melaksanakan tugas pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan pelayanan data dan informasi publik di Bawaslu TTS, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Bawaslu NTT dalam memastikan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan sejumlah regulasi internal Bawaslu.
Dalam arahannya, Melpi menekankan bahwa keberadaan dan peran aktif PPID sangat krusial dalam mewujudkan transparansi serta akuntabilitas lembaga pengawas pemilu.
“Kita tidak hanya berkewajiban mengawasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, tetapi juga menyampaikan proses dan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Ia menambahkan bahwa website PPID harus menjadi pusat penyebarluasan informasi penting seperti laporan hasil pengawasan, dokumentasi tahapan, hingga rekomendasi strategis Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.
“Jangan sampai informasi yang seharusnya bisa diakses publik justru tidak tersedia karena kelalaian dalam pembaruan data atau kendala teknis. Transparansi adalah kunci kepercayaan publik,” tegas Melpi.
Selain evaluasi terhadap pengelolaan informasi selama Pemilu 2024, pembinaan ini juga membahas penyelesaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) keterbukaan informasi publik yang akan menjadi salah satu penilaian nasional oleh Bawaslu RI. Tidak hanya itu, pengarsipan Daftar Informasi Publik (DIP) juga menjadi sorotan penting yang harus segera diinformasikan kepada masyarakat melalui kanal resmi PPID.
Ditambahkan Kabag H2DI Siman Halisi bahwa Pengisian SAQ Pada Tahun ini berbeda dengan Tahun sebelumnya, karna Pada Tahun Ini ada beberapa instrument penilaian, di antaranya Menjawab Soal-soal SAQ, Uji Akses Ke Nomor PPID Bawaslu Kab/Kota dan dilakukan Wawancara melalaui Zoom dan room tour ruangan PPID.
Kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas pengelolaan pelayanan data dan informasi publik diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf Bawaslu Kabupaten TTS, Dalam sesi teknis, peserta terlibat dalam diskusi evaluatif guna mengidentifikasi kendala dan meningkatkan pengelolaan data di Bawaslu TTS.
Humas Bawaslu TTS