Lompat ke isi utama

Berita

Masa Non Tahapan,Bawaslu TTS Bahas Pengelolaan Layanan Hukum

ontree

Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menggelar Rapat Pengelolaan Hukum senin (4/05/2026) bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan.(Doc Humas Bawaslu TTS)

SoE-Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) selenggarakan Rapat Pengelolaan Layanan Hukum pada Senin, (04/05/2026). Bertempat di ruang rapat Bawaslu Kabupaten TTS, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan anggota Bawaslu TTS beserta Staf.

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu TTS menyampaikan bahwa Rapat pengelolaan layanan hukum Bawaslu bertujuan untuk meningkatkan kualitas administrasi pengawasan, memperkuat kepastian hukum, serta memfasilitasi penanganan produk hukum, sengketa, dan pelanggaran pemilu secara sistematis. Rapat ini juga bertujuan menyamakan pemahaman hukum, meningkatkan kapasitas SDM serta memperkuat JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum).

"Harapan nya produk hukum yang kita upload di JDIH Bawaslu ini menjadi sebuah pelayanan hukum yang menarik dan masyarakat bisa mengambil manfaat dari JDIH tersebut. JDIH itu penting dalam konteks pengadministrasian. Oleh karena itu perlu ada sinkronisasi data dan dokumen dari JDIH dengan PPID. Selain itu pentingnyakebutuhan untuk update terhadap dokumen di JDIH, tidak hanya update Perbawaslu tapi juga PKPU dan Peraturan Daerah terkait kepemiluan" imbuhnya.

Selanjutnya sebagai tindaklanjut terhadap Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2Tahun 2026 Tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Luar Tahapan, kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Longginus Ulan, SS menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi pelaporan konsolidasi demokrasi yang dikembangkan Bawaslu RI sebagai alat monitoring kinerja jajaran secara terintegrasi. "konsolidasi demokrasi pada masa non tahapan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bukti nyata eksistensi Bawaslu di tengah

dinamika demokrasiā€. Ia menekankan pentingnya peran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tetap aktif melakukan penguatan kapasitas, edukasi publik, serta menjaga semangat pengawasan partisipatif.Sejauh ini ada 7 laporan konsolidasi Bawaslu TTS yang telah dilapor melalui aplikasi, tambahnya.

la juga menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan konsolidasi demokrasi yang dijalankan Bawaslu TTS disusun, direncanakan sepenuhnya berlandaskan serta merujuk pada ketentuan yang tercantum di dalam lempiran Instruksi Bawaslu RI. Pedoman ini menjadi acuan utama, sehingga seluruh langkah kerja,strategi, dan kebijakan kelembagaan berjalan terstruktur, selaras dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

Melalui aplikasi tersebut, seluruh aktivitas konsolidasi baik personal maupun kolaboratif dapat terdokumentasi secara lengkap. Konsolidasi demokrasi ditegaskannya merupakan kerja bersama seluruh pimpinan, staf dan jajaran Bawaslu dalam membangun pemahaman demokrasai di masyarakat.

Humas Bawaslu TTS