Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja Sampaikan Laporan mengenai Peran Pidana, Kinerja Gakkumdu, serta Harapan terhadap Penegakan Hukum Pemilu di Masa Mendatang
|
Jakarta — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menyampaikan laporan resmi mengenai peran penegakan hukum pidana pemilu, kinerja historis Sentra Gakkumdu, serta harapan terhadap peningkatan kualitas pemilu masa depan. Laporan tersebut disampaikan dalam rangkaian kegiatan Pembukaan Gakkumdu Award yang dilaksanakan pada 11 Desember 2025 di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Bawaslu se-Indonesia, termasuk Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ridwan Tapatfeto, S.H.
Dalam penyampaiannya, Rahmat Bagja menegaskan bahwa penegakan hukum pidana dalam pemilu merupakan ultimum remidium atau langkah terakhir yang ditempuh ketika upaya pencegahan dan pengawasan belum mencukupi. Penindakan pidana, menurutnya, bertujuan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian terhadap penanganan pelanggaran pemilu. Ia menekankan bahwa pidana bukan merupakan instrumen utama, melainkan pilihan terakhir setelah seluruh upaya pencegahan dilakukan secara maksimal.
Rahmat Bagja juga menguraikan sejarah perjalanan Sentra Gakkumdu sejak pembentukan Pos Penegakan Hukum Pemilu (Posda) pada tahun 2004. Hingga kini, Sentra Gakkumdu telah berhasil membawa sekitar 1.000 perkara tindak pidana pemilu hingga ke tahap persidangan. Menurutnya, catatan tersebut menjadi bukti konsistensi kerja Sentra Gakkumdu dalam menjaga integritas pemilu dan memperkuat tata kelola demokrasi nasional.
Lebih lanjut, ia menyoroti sejumlah tantangan yang muncul dalam pemilihan kepala daerah terakhir. Beberapa perkara tidak dapat diproses lebih lanjut akibat kendala pemenuhan syarat formil dan materil. Ia memberikan contoh kasus Pengesahan Suara Ulang (PSU) di Boven Digoel, yang terjadi akibat ketidakcermatan lembaga peradilan dalam menerbitkan surat keterangan tidak pernah terpidana kepada seorang calon, padahal yang bersangkutan merupakan mantan terpidana. Peristiwa tersebut, menurutnya, menjadi pembelajaran penting bagi seluruh institusi untuk meningkatkan ketelitian serta memperkuat koordinasi.
Dalam pembukaan Gakkumdu Award 2025, Rahmat Bagja menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan mengevaluasi dan mengukur efektivitas Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pemilu. Penilaian dilakukan berdasarkan tiga unsur utama, yakni kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan sebagai dasar penilaian profesionalitas dan kualitas pelaksanaan tugas Gakkumdu di seluruh daerah.
Menutup laporannya, Rahmat Bagja menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berperan dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan yang menjadi mitra strategis Sentra Gakkumdu. Ia menegaskan bahwa sinergi dan komitmen antarinstansi merupakan elemen penting dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa penyelenggaraan pemilu pada tahun 2031 dan 2039 akan berlangsung dengan kualitas yang lebih baik melalui penguatan instrumen hukum, peningkatan profesionalitas aparatur penegak hukum, serta kolaborasi yang semakin solid antar lembaga.
Humas Bawaslu TTS