Lompat ke isi utama

Berita

JELANG PUNGUT HITUNG, BAWASLU TTS GELAR RAKOR PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

kETUAA

Ketua Bawaslu TTS didampingi Anggota Saat membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Timor Mega SoE, Jumat, (22/11/2024). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, bertempat di Hotel Timor Megah SoE, Jumat, (22/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Desi M. Nomleni, dalam sambutannya mengatakan Sebagai ujung tombak Pengawas Pemilu yang bertugas mengawal demokrasi bangsa, Pengawas adhoc harus memperkaya pengetahuannya terkait teknis pemungutan dan penghitung  suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hal ini dapat dilakukan dengan membaca dan memahami terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Desi mengatakan selain mengawasi masa tenang yang jatuh pada tanggal 24-26 November 2024 pada waktu yang sama pengawas pemilu juga harus mengawasi proses distribusi logistik pemilihan akan didistribusikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten TTS. pada masa tersebut masyarakat dapat melaporkan pelanggaran pemilihan di Bawaslu TTS dan Pengawas Adhocnya 1x24.  
“Distribusi logistik akan dilakukan bersamaan dengan masa tenang, harapannya bangun komunikasi intens untuk hal -hal yang ditemukan dalam pengawasan, ingat Penerimaan laporan di masa tenang 1x24 jam, dapat dimaksimalkan dengan melakukan piket di kantor”. katanya

Diberi kesempatan untuk menyampaikan sambutan pembukaan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi (SDMO) dan Diklat Aryandi A. Amiruddin, menegaskan Pengawas TPS harus memiliki keberanian untuk mencegah pelanggaran yang berpotensi terjadi pada saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“PTPS harus mengetahui kedudukannya di TPS karena PTPS dibentuk berdasarkan Undang-Undang. Dalam melaksankan tugas PTPS dilindungi Undang-Undang,” tegas Aryandi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Ridwan Tapatfeto dalam arahannya menyampaikan salah satu indikator terwujudnya pemilihan yang berkualitas dan berintegritas di bumi TTS adalah Pengawas pemilihannya harus menjaga integritasnya.
“Pengawas harus menjaga integritas, itu merupakan syarat mutlak terwujudnya pemilihan berkualitas,” terang Ridwan.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini adalah Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara yang disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Dedan Median aty dilanjutkan dengan simulasi Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS.
Untuk diketahui kegiatan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di mulai pukul 08:30 ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta seorang staf Non-ASN yang menjadi Admin Aplikasi Siwaslih Se Kabupaten TTS .

Peserta Rakor
Tampak Serius Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Se Kabupaten TTS serta  Staf Sekretariat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Dok. Humas Bawaslu)

 

Humas Bawaslu TTS