Gelar Rakor, Bawaslu se-NTT Bahas Dampak KUHP dan KUHAP Baru
|
SoE – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Ridwan Tapatfeto, S.H., Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Saul P. Timo, S.H., beserta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu TTS mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi NTT secara daring, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua, Anggota, dan jajaran Sekretariat Bawaslu TTS karena tema yang diangkat dinilai penting untuk penguatan kapasitas pengawas pemilu. Tema yang dibahas adalah Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegakan Hukum Pemilu.
Kegiatan dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si., didampingi empat Anggota, James Welem Ratu, S.Pd., Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H., dan Amrunur Muh. Darwan, S.Si.Dalam arahannya, Nonato menyampaikan perlunya sinkronisasi antara hukum pemilu sebagai specialis law dengan KUHP baru sebagai general law. Sinkronisasi tersebut tidak hanya menyangkut KUHP, tetapi juga UU lain seperti UU ITE, UU ASN, dan peraturan terkait lainnya. Keempat Anggota Bawaslu NTT lainnya juga memberikan arahan terkait penafsiran, implikasi, dan harapan dari penerapan KUHP dan KUHAP baru.
Pemateri dihadirkan dari kalangan pengawas pemilu dan akademisi yang ahli di bidangnya. Pada sesi pertama, Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, S.Ag., S.H., M.H., mengulas paradigma baru pemidanaan sebagai implikasi KUHP dan KUHAP baru terhadap penegakan hukum pemilu dari sisi pengawasan. Materi difokuskan pada pemaknaan konsep dan penafsiran pasal-pasal KUHP dan KUHAP baru yang disinkronkan dengan hukum pemilu yang berlaku.
Selanjutnya, Dr. Mikhael Feka, S.H., M.H., selaku akademisi, mengawali materinya dengan menyatakan bahwa suka atau tidak suka, kita kini berada dalam rezim hukum yang baru.
“Reformasi hukum pidana nasional melalui pembaruan dan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru membawa implikasi besar terhadap penegakan hukum pemilu sebagai bagian dari rezim pidana khusus,” ungkap Feka.
Ia memaparkan beberapa hal prinsip sebagai implikasi penerapan KUHP dan KUHAP baru, di antaranya relasi dengan hukum pemilu, implikasi terhadap filosofi dan sistem pemidanaan, pertanggungjawaban pidana, sistem pembuktian, posisi dominus litis dan jaksa dalam penegakan hukum pemilu, serta tantangan harmonisasi regulasi dan rekomendasi strategis.Beberapa isu yang mengemuka dalam diskusi antara lain: penyelidikan, penyidikan, praperadilan, kemungkinan penerapan restorative justice dalam penegakan hukum pemilu, barang bukti, bukti elektronik yang sah, dan isu lain sebagai akibat implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Di akhir sesi, Munir menyampaikan closing statement bahwa pengawas harus menjaga integritas lembaga dan terus meningkatkan kapasitas demi kebaikan kelembagaan. Sementara Feka menegaskan bahwa KUHP baru mengutamakan keadilan apabila terjadi pertentangan antara kepastian dan keadilan, berbeda dengan prinsip pada KUHP lama.
Menutup kegiatan, Koordinator Divisi PP Datin Bawaslu Provinsi NTT, Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H., mengatakan bahwa tema implikasi penerapan KUHP baru masih jarang dibahas. Hal yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah sinkronisasi peraturan serta sistem dan mekanisme pengawasan dalam menghadapi kemungkinan praperadilan saat penanganan tindak pidana pemilu berlangsung. Di akhir sambutan, Melpy menegaskan bahwa penegakan hukum harus berintegritas.
Humas Bawaslu TTS