Lompat ke isi utama

Berita

Gelar P2P, Bawaslu TTS Dorong Pramuka Jadi Pelopor Pengawasan Partisipatif

foto bersama

Jajaran Bawaslu TTS foto bersama peserta egiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” Tingkat Bawaslu TTS, Senin (8/6/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) dengan tema “Berfungsi dan Bergerak untuk Pemilu 2029 yang Bermartabat” Tingkat Bawaslu TTS, Senin (8/6/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta pemahaman peserta terkait pengawasan Pemilu partisipatif menuju Pemilu Tahun 2029. Dalam pelaksanaannya, peserta mendapatkan berbagai materi teknis yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota serta Kasubag Bawaslu TTS.

Materi Teknis Pengembangan Gerakan Partisipatif disampaikan oleh Anggota Bawaslu TTS  Dedan M. Aty, S.Pd., yang membahas strategi membangun keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu. Dalam materinya, Dedan menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt., menyampaikan materi Teknis Pengawasan Berbasis Digital yang mengulas pemanfaatan teknologi dan media digital dalam mendukung pengawasan partisipatif. Selain itu, Desi juga membawakan materi Teknis Pemgembangan Gerakan Pengawasan Partisipatif yang menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan guna menjaga integritas dan kualitas proses demokrasi.

Materi Teknis Penguatan Jaringan dan Pemberdayaan Komunitas dibawakan oleh Anggota  Aryandi A. Amiruddin, S.T. Dalam pemaparannya, Aryandi menjelaskan pentingnya pengembangan jejaring pengawasan partisipatif serta pemberdayaan komunitas sebagai mitra strategis dalam mendukung pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu TTS, Saul P. Timo, S.H., menyampaikan materi Teknis Permohonan Sengketa Proses Pemilu. Materi tersebut memberikan pemahaman kepada peserta mengenai mekanisme penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan Pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun materi Teknis Pelaporan Dugaan Pelanggaran Pemilu disampaikan oleh Anggota Bawaslu TTS Ridwan Tapatfeto, S.H., yang menjelaskan tata cara pelaporan dugaan pelanggaran Pemilu serta peran masyarakat dalam mendukung pengawasan yang efektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung dalam suasana interaktif dan penuh antusiasme. Para peserta tampak aktif mengikuti setiap sesi materi, diskusi, serta berbagi pandangan terkait pengawasan partisipatif menuju Pemilu Tahun 2029 yang bermartabat.

Peserta Kegiatan P2P tersebut diikuti oleh 20 siswa-siswi Pramuka dari SMA Negeri 1 SoE, SMK Negeri 2 SoE, SMA Plus PGRI Mnelalete dan SMTKN SoE.

kakk
Tampak Ketua Bawaslu TTS saat memberikan materi  teknis kepada peserta kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS