Dedan: Penyandang Disabilitas Mempunyai Hak yang Sama
|
SoE - Dalam upaya meningkatkan partisipasi kaum penyandang disabilitas pada pelaksanaan pengawasan Pemilu ke depan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Kepada Penyandang Disabilitas di SLB Negeri Nunumeu, Kamis (23/10/2025).
Dedan M. Aty, S.Pd, Anggota Bawaslu TTS Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, pada sambutannya menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah bersedia menerima untuk dilakukannya kegiatan sosialisasi kepada anak-anak penyandang disabilitas di SLB Negeri Nunumeu.
Keterbatasan sumber daya pengawas menjadi tantangan bagaimana mengoptimalkan pengawasan pelaksanaan pemilu, maka salah satu langkah praktisnya adalah pengawasan partisipatif atau pengawasan yang melibatkan masyarakat luas, termasuk penyandang disabilitas.
Dedan juga menekankan kepada siswa-siswi penyandang disabilitas di SLB Negeri Nunumeu bahwa dalam demokrasi, setiap warga negara mempunyai hak yang sama. Penyandang disabilitas tidak hanya berhak menggunakan hak suaranya saja, tetapi juga turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pengawasan partisipatif tanpa ada kesenjangan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Sanu Nuban, Ketua Komite Penyandang Disabilitas Timor Tengah Selatan (KIPDA). Sanu menyampaikan materi terkait penyandang disabilitas dalam pemilu. "Semua orang Indonesia punya hak memilih. Penyandang disabilitas juga bisa ikut Pemilu!" Sanu juga menyampaikan tentang layanan khusus di TPS saat penyandang disabilitas datang untuk memberikan hak suaranya.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi, tanya jawab, serta masukan dan harapan dari siswa-siswi penyandang disabilitas di SLB Negeri Nunumeu.
Humas Bawaslu TTS