Lompat ke isi utama

Berita

Dalam Gakkumdu Award 2025, Ketua Komisi II DPR RI Tekankan Penguatan Penegakan Hukum Pemilu dan Revisi UU sebagai Legacy Bersama

ii

Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda saat memberikan sambutannya Dalam kegiatan Gakkumdu Award 2025, 11 Desember 2025, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Jakarta, 11 Desember 2025 — Dalam kegiatan Gakkumdu Award 2025, Ketua Komisi II DPR RI menegaskan kembali fundamental negara Indonesia sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat sekaligus negara hukum (nomokrasi). Menurutnya, demokrasi tidak akan berjalan dengan baik tanpa ditopang oleh prinsip rule of law yang kuat.

Ia menyampaikan bahwa pemilu bukan hanya proses pengambilan mandat rakyat, tetapi harus dilaksanakan sesuai prinsip negara hukum. Dalam konteks itulah, Sentra Gakkumdu memiliki tanggung jawab strategis sebagai pilar penegakan hukum pemilu.

Ketua Komisi II mengajak seluruh peserta Gakkumdu Award 2025 untuk melakukan evaluasi objektif terhadap efektivitas konsep “satu rumah tiga kamar” dalam Sentra Gakkumdu, yakni kolaborasi Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

Ia juga menyebut adanya gagasan untuk memperkuat kewenangan Bawaslu, termasuk memberikan peran semi-penyelidikan dalam proses penegakan hukum kepemiluan.

“Prinsip dasarnya satu: kita membutuhkan proses penegakan hukum yang semakin baik dan semakin kuat ke depan. Jika ada ide meniadakan Bawaslu atau menghilangkan fungsi pengawasan, itu adalah ide yang membunuh dan mematikan demokrasi,” tegasnya dalam kegiatan tersebut.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya menjaga proses politik dan hukum tetap berjalan dengan baik, agar tidak terjadi lagi kasus kepala daerah yang tertunda pelantikannya karena sengketa berkepanjangan akibat dugaan pelanggaran pemilu.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi II menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang dipersiapkan Komisi II DPR RI hendaknya menjadi legacy bersama, bukan hanya milik DPR dan Presiden. Oleh karena itu, masukan dari seluruh institusi penegak hukum sangat diperlukan.

Komisi II DPR RI juga telah menyiapkan kerangka meaningful participation untuk memastikan revisi undang-undang pemilu memiliki bobot partisipasi dan kualitas yang baik. Tiga tahap partisipasi tersebut meliputi:
    1.    Procedural Participation — Mengundang pihak-pihak yang selama ini memahami dan fokus pada penyelenggaraan pemilu.
    2.    Analytical Participation — Memastikan peserta yang hadir memiliki kapasitas analitis dalam memberikan masukan.
    3.    Substance Influence — Menjamin bahwa masukan yang diberikan berpengaruh dan dapat menjadi bagian dari norma dalam revisi undang-undang pemilu.

Ketua Komisi II DPR RI juga meminta seluruh lembaga, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta institusi lain yang hadir dalam Gakkumdu Award 2025, untuk memberikan masukan yang objektif dan konstruktif.

“Demokrasi kita belum tentu sedang baik-baik saja. Karena itu mari kita perbaiki bersama. Kita wajib memastikan prinsip kedaulatan rakyat berjalan dengan baik, dibalut prinsip negara hukum yang kuat,” tutupnya.

Kegiatan Berlangsung di Hotel Mercure Convention Center AncolGakkumdu Award 2025 diselenggarakan di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, dan dihadiri oleh Bawaslu se-Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) turut hadir dalam kegiatan ini dan diwakili oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, S.H.

Humas Bawaslu TTS