Lompat ke isi utama

Berita

Coktas di TTS : Menyisir Data Pemilih di Tengah Mobilitas Warga

kldd

SoE - Pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali berhadapan dengan persoalan klasik: data yang tertinggal dari laju mobilitas penduduk. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TTS bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS melakukan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) di sejumlah wilayah, Rabu (6/5/2026), untuk memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan, terutama bagi warga berstatus nonaktif. 

Dalam operasi lapangan ini, Bawaslu TTS tidak bergerak sendiri. Empat tim diterjunkan untuk mendampingi empat tim KPU TTS yang menyisir berbagai titik. Tim 1 mengawasi Kelurahan Cendana, Karang Sirih, Oekefan, dan Kelurahan Soe.

Tim 2 bergerak di Kelurahan Kobekamusa, Nonohonis, dan Oebesa. Tim Bawaslu yang terlibat dalam kegiatan ini terdiri dari Ridwan Tapatfeto, S.H (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran), Saul P. Timo (Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa), serta staf Erry Tri Wijayanti, S.H., M.H dan Dorthia S.B. Lobo. Bersama KPU TTS, tim melakukan koordinasi langsung di tingkat kelurahan untuk memastikan akurasi data pemilih.

Tim 3 menjangkau Kelurahan Taubneno dan Desa Bikekneno. Sementara Tim 4 bertugas di Desa Biloto dan Desa Kesetnana.

Di Kelurahan Nonohonis, proses coktas dimulai dari kantor kelurahan—titik awal yang mempertemukan data administratif dengan realitas sosial. Koordinasi dengan aparat kelurahan menjadi pintu masuk untuk menelusuri perubahan status warga setelah pemilu dan pilkada. Namun, data di atas kertas tak selalu sejalan dengan kondisi di lapangan.

Sejumlah temuan menunjukkan bahwa data pemilih menjadi tidak relevan karena berbagai sebab: perpindahan domisili ke kota lain, perubahan pekerjaan, hingga migrasi ke luar negeri. Dalam beberapa kasus, warga yang terdaftar tak lagi tinggal di alamatnya, bahkan telah menetap di luar Indonesia. Di titik ini, verifikasi bergantung pada keterangan keluarga dan jejaring lokal, bukan semata dokumen formal.

Situasi serupa juga ditemukan di Kelurahan Kobekamusa dan Oebesa. Keterbatasan informasi menjadi tantangan utama, terutama ketika warga telah berpindah tanpa jejak administratif yang mutakhir. Proses coktas pun berubah menjadi kerja investigatif skala mikro—menyisir rumah, bertanya ke tetangga, hingga mengandalkan nomor kontak sebagai penghubung terakhir. 

Kegiatan ini merujuk pada surat pemberitahuan KPU Kabupaten TTS Nomor 59/PP.07-SD/5302/4/2026, sebagai turunan dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diperbarui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Di tengah kompleksitas itu, coktas menjadi lebih dari sekadar prosedur administratif. Ia adalah upaya menjembatani data dan kenyataan—memastikan bahwa daftar pemilih tidak hanya akurat di atas kertas, tetapi juga merepresentasikan warga yang benar-benar ada, tinggal, dan berhak memilih.

Humas Bawaslu TTS