Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Turun Lapangan, Awasi Coktas di Empat Kelurahan Kota Soe

hs

Pengawasan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu TTS terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di lapangan yang dilaksanakan oleh KPU TTS. Rabu, (06/05/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) di lapangan yang dilaksanakan oleh KPU TTS. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu, (06/05/2026).

Pengawasan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu TTS Desi M. Monleni, S.Pt bersama kasubag Hukum, Humas, Data dan Informasi Enshan Liem, S.IP, beserta staf Melan Y. Nomleni, SH.MH dan Maria F. Bete, SE. Tim bertugas mengawal jalannya verifikasi data yang dilakukan oleh tim dari KPU Kabupaten TTS di wilayah Kecamatan Kota Soe.
Adapun fokus wilayah pengawasan mencakup empat titik utama, yakni Kelurahan Cendana, Kelurahan Karang Sirih, Kelurahan Oekefan dan Kelurahan SoE.

Kegiatan Coktas ini menyasar pemilih dengan status data non-aktif, termasuk verifikasi terhadap pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, anggota TNI/Polri, serta pemilih luar negeri guna pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Pelaksanaan pengawasan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Melalui kehadiran Tim pengawas di lapangan, Bawaslu TTS berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap prosedur pemutakhiran data dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi terciptanya daftar pemilih yang berkualitas

Humas Bawaslu TTS