Bawaslu TTS Terima Koordinasi DPD Partai Gerakan Mandiri Bangsa sebagai Calon Peserta Pemilu 2029
|
SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan menerima koordinasi dan konsultasi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Mandiri Bangsa Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2029, Kamis (18/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka memperoleh informasi terkait keterpenuhan persyaratan sebagai peserta Pemilu serta membangun komunikasi dengan penyelenggara Pemilu sejak dini. Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan menyambut baik langkah tersebut.
dalam kesempatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Aryandi A. Amiruddin, S.T., mengarahkan agar DPD Partai Gerakan Mandiri Bangsa memperhatikan seluruh persyaratan yang harus dipenuhi sebagai peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Partai politik harus memperhatikan seluruh persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Keterpenuhan persyaratan administrasi dan kelembagaan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi dan penetapan peserta Pemilu,” ujar Aryandi.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dedan M. Aty, S.Pd., menjelaskan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki mandat melakukan pencegahan, pengawasan, serta penanganan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu/Pemilihan.
“Sebagai lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu diberikan mandat untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran pada seluruh tahapan Pemilu. Peran ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan berintegritas,” jelas Dedan
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan juga menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang komunikasi dan koordinasi secara intensif bagi partai politik.
Humas Bawaslu TTS