Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Lakukan Pengawasan Melekat Coktas

bbb

Tampak Bawaslu TTS yang terbagi menjadi 4 tim saat melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di lapangan yang berlangsung pada Rabu, (06/05/2026). (Dok.Humas Bawaslu TTS)

SOE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pengawasan langsung terhadap proses pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) di lapangan yang berlangsung pada Rabu, (06/05/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan akurasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya bagi warga dengan status data non-aktif.

Dalam pelaksanaan ini, Bawaslu TTS mengerahkan empat tim yang tersebar di berbagai titik strategis untuk mendampingi 4 tim dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS. Tim 1 melakukan pengawasan di Kelurahan Cendana, Karang Sirih, Oekefan, dan Kelurahan Soe. Tim 2 memantau wilayah Kelurahan Kobekamusa, Nonohonis, dan Oebesa, sementara Tim 3 fokus pada Kelurahan Taubneno dan Desa Bikekneno.
Selanjutnya, Tim 4 bertugas mengawasi proses di Desa Biloto dan Desa Kesetnana, Tim pengawas ini melibatkan pimpinan dan seluruh jajaran Bawaslu TTS, yaitu Ketua dan Anggota Desi M. Monleni, S.Pt, Ridwan Tapatfeto, Longginus Ulan, SS, dan Dedan M. Aty, S.Pd. Bersama Kasubag dan staf Bawaslu TTS.

Kegiatan Coktas lapangan ini merujuk pada surat pemberitahuan KPU Kabupaten TTS Nomor 59/PP.07-SD/5302/4/2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023.

Fokus utama dari pencocokan data ini mencakup verifikasi status pemilih yang masuk dalam kategori non-aktif, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri, guna menjamin integritas daftar pemilih di Kabupaten TTS. Dengan pengawasan ketat ini, diharapkan seluruh proses pemutakhiran data berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : DN