Bawaslu TTS Konsolidasi dengan Dinas Pendidikan, Bahas Pencegahan Netralitas ASN dan Pengawasan Partisipatif
|
SoE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar konsolidasi demokrasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Senin (18/5/2026), di ruang kerja Kepala Dinas P dan K Kabupaten TTS.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt., memimpin langsung rombongan Bawaslu dalam kunjungan tersebut. Turut hadir Anggota Bawaslu TTS, yakni Aryandi A. Amiruddin, ST, Ridwan Tapatfeto, SH, Dedan M. Aty, S.Pd., dan Longginus Ulan, SS. Dari unsur kesekretariatan, hadir pula Kepala Sekretariat Bawaslu TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP., bersama staf Melan Yusuf Nomleni, SH., MH., dan Semmy R. Taloim, S.IP.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni menjelaskan bahwa kunjungan itu merupakan bagian dari upaya konsolidasi demokrasi yang dilakukan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu.
“Pada masa non-tahapan, Bawaslu secara berjenjang tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta langkah-langkah pencegahan. Kunjungan ini juga dalam rangka pencegahan pelanggaran netralitas ASN,” ujar Desi.
Ia menambahkan, dengan adanya penerimaan pegawai baru, baik CPNS maupun PPPK, perlu dilakukan pengecekan dini terhadap status keanggotaan partai politik. Langkah tersebut penting agar apabila terdapat nama ASN yang tercatat sebagai anggota partai politik, yang bersangkutan dapat segera melapor kepada KPU atau partai terkait untuk dilakukan penghapusan data.
“Hal ini merupakan langkah pencegahan sebelum memasuki tahapan pemilu,” tambahnya.
Selain membahas pencegahan pelanggaran netralitas ASN, dalam pertemuan tersebut juga membicarakan pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) bagi peserta didik dan anggota Pramuka di Kabupaten TTS.
Desi menjelaskan, anggota Pramuka juga menjadi bagian dari pengawas partisipatif dalam penguatan demokrasi dan pengawasan pemilu.
“Kebetulan bapak juga baru dilantik sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kabupaten TTS,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Bawaslu TTS juga menyampaikan rencana pengiriman tautan pengecekan data agar setiap ASN dapat memastikan namanya tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS, Apris Adrianus Manafe, S.E., M.Si., menyambut baik kunjungan dan koordinasi yang dilakukan Bawaslu TTS. Ia meminta agar Bawaslu menyampaikan surat resmi disertai tautan pengecekan tersebut sehingga dapat diteruskan ke sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten TTS agar ASN di lingkup Dinas P dan K melakukan pengecekan secara mandiri.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Pendidikan Pengawasan Partisipatif, Apris menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan agenda internal karena pengurus Kwarcab Pramuka Kabupaten TTS baru saja dilantik.
Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama.
Humas Bawaslu TTS