Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ingatkan KPU TTS Jaga Kerahasiaan Data Pemilih Berkelanjutan

IF

RekapitulasiDaftarPemilihBerkelanjutanTriwulan III 2025, Kamis  (02/10/2025). (Dok.HumasBawaslu TTS)

SoE -  BadanPengawasPemilihanUmum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengawasi  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III 2025, Kamis  (02/10/2025) di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS.

Pada kesempatan pleno ini, AnggotaBawaslu TTS Aryandi A. Amiruddin, mengingatkan agar KPU Kab.TTS mengelola Data Pemilih Berkelanjutan secara profesional, karena Bawaslu tidak mendapatkan by name by address DPB artinya KPU Kab.TTS mengelola secara mandiri. Selanjutnya Aryandi jug amenyampaikan agar KPU Kab.TTS hati-hati dalam mendata penduduk yang Tidak Memenuhi Syara (TMS) harus pastikan datanya.

Aryandi juga mengingatkan agar KPU Kab. TTS menjaga kerahasian data pemilih. "Terkait kerahasiaan data itu, ada putusan DKPP Nomor 4 Tahun 2024 yg pada pokoknya KPU RI mendapat peringatan dari DKPP adanya kebocoran data pada Sidalih," tandas Aryandi. 

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 8, KPU, lanjutnya, KPU Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan PDB, melakukan koordinasi dengan instansi terkait dan melakukan pleno rekapitulasi PDPB setiap triwulan. Atas dasar demikian KPU Kabupaten TTS pada tahun 2025 telah melakukan pleno rekapitulasi yakni triwulan II tahun 2025 dan sekarang untuk triwulan III Tahun 2025.

Sebagai penyelenggara, ujarnya, Bawaslu TTS wajib hadir untuk melakukan pengawasan dengan memastikan prinsip penyelenggaraan yang mengatur, wajib mengumumkan hasil rekapitulasi DPB, melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi dan wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, Ketua KPU TTS, Andy Bresly A. Funu, S.H dalam sambutannya, pada pembukaan kegiatan pleno ini, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sesuai dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima tanggal 30 Mei 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), lanjutAndhy, KPU telah melakukan  sinkronisasi data dengan tiga klasifikasi  yaitu (1) Data tidak sesuai ( berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2). data  meninggal versi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta (3) Data penduduk pindah keluar dan pindah masuk.

Selanjutnya selaku pimpinan rapat, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan, Andhy B.A Funu, mempersilahkan anggota KPU TTS yang membidangi data pemilih, HiasintusWago Nenu untuk menyampaikan hasil rekapitulasi data pemilih triwulan III hasil analisis dan koordinasi KPU TTS dengan stakeholder terkait.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS, Hiasintus Wago Nenu, memaparkan Rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada triwulan III yaitu jumlah pemilih baru sebanyak 54 orang dan ada 204 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 6.359 masuk dalam jumlah perbaikan pemilih. Dengan Demikian Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III,  laki-laki 178.147 dan perempuan 184.984, maka Totalnya 363.131.

Selanjutnya Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Timor Tengan Selatan, Elisabet M. Koeanan, S.Kom., M.Ti, mengatakan, dinas kependudukan memiliki metodologi tabulasi data tersendiri dan berdasarkan hasil tabulasi data pihaknya memiliki data yang tidak jauh berbeda seperti yang ditetapkan KPU TTS pada hari ini.

Pada akhir pleno, KPU TTS membacakan kronologi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta menyerahkan berita acara kepada perwakilan peserta yang hadir yaitu; pihak Bawaslu TTS, perwakilan dari Dinas Dukcapil TTS, Pengadilan Negeri Soe, Kodim 1621 TTS dan Polres TTS.

klkl
Anggota Bawaslu TTS Foto Bersama seusai Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III  Kamis  (02/10/2025) (Dok.Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS