Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ikuti Minggar NTT, Bahas Isu Netralitas ASN

jds

Serius, Jajaran Bawaslu Kabupaten TTS menyimak pemaran materi Minggar Edisi VII (Humas Bawaslu TTS)

SoE – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Ridwan Tapatfeto, S.H., Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Saul P. Timo, S.H., beserta staf Penanganan Pelanggaran Bawaslu TTS mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VII secara daring, Rabu (13/5/2026).

Forum diskusi rutin penanganan pelanggaran se-NTT ini juga diikuti Ketua, Anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu TTS. Kehadiran pimpinan dan kesekretariatan menjadi tindak lanjut keputusan bersama agar seluruh jajaran mengikuti kegiatan sebagai ruang belajar bersama. Tema yang diangkat pada edisi kali ini adalah “Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu”.

Bertindak sebagai pemantik diskusi, Anggota Bawaslu Provinsi NTT James Wellem Ratu, S.Pd mengapresiasi inovasi divisi PP Datin mengadakan kegiatan Minggar sebagai bentuk implementasi tema besar nasional “Bawaslu Mengajarkan”. 

James menyoroti kasus netralitas ASN yang cenderung lebih marak pada pemilihan kepala daerah. Ia menyebut, meski Komisi ASN sudah dibubarkan dengan berlakunya UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, masyarakat sempat menggugat ke MK. “Alhasil MK memerintahkan harus dibentuk lembaga independen untuk menjalankan fungsi pengawasan netralitas dan merit sistem. Ini penting agar tidak ada tekanan atau intervensi. Saya istilahkan ‘jeruk makan jeruk’, BKN mengawasi ASN,” ujar James.

Hadir sebagai pemateri, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur Angela Vialentini P., SH. Materi diawali dengan pemutaran video terkait dasar hukum, aktivitas dan larangan-larangan dalam ASN. Angela mengidentifikasi sejumlah alasan maraknya pelanggaran netralitas ASN diantaranya tekanan politik dan relasi dengan penguasa, keinginan mendapat jabatan, politisasi birokrasi dan praktik partisan berbasis kekeluargaan, lemahnya sanksi sehingga tidak menimbulkan efek jera dan kurangnya pemahaman ASN terkait larangan yang berlaku. Ia mencontohkan, berdasarkan pengalaman, meski ASN terang-terangan melanggar netralitas, sanksi yang dijatuhkan kerap hanya berupa permohonan maaf.

Beberapa isu yang mengemuka dalam sesi diskusi, antara lain pembagian bantuan pemerintah menjelang pemilu, pemanfaatan fasilitas negara, balas jasa yang terjadi hingga tingkat RT, loyalitas TNI/Polri kepada atasan atau purnawirawan, lemahnya sanksi dan netralitas tokoh agama. 

Menutup kegiatan, Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi NTT Melpy M. Marpaung, ST., SH., MH mengatakan bahwa netralitas ASN selalu menjadi isu seksi dalam pemilu maupun pilkada, meski sudah diatur dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ia memberikan catatan penting terkait kajian BKN yang menyatakan rekomendasi Bawaslu tidak ditemukan pelanggaran. “Menariknya, ada kabupaten yang penanganannya sampai selesai pada tindak lanjut rekomendasi PPK. Akibatnya ada ASN yang tidak dapat dilantik pada jabatan tertentu karena nama/akunnya telah diblokir dari BKN,” jelas Melpy.  Kegiatan Minggar diharapkan menjadi ruang konsolidasi dan penguatan kapasitas pengawas di seluruh NTT dalam mengantisipasi potensi pelanggaran netralitas menjelang tahapan pemilu yang akan datang.

Humas Bawaslu TTS