Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Hadiri Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester 1 Tahun 2026

Kumatt

Suasana pembukaan sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik bertempat di Aula KPU TTS Selasa, 09 Juni 2026. Doc. Humas Bawaslu TTS

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diwakili oleh Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Ridwan Tapatfeto, SH dan staf menghadiri sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Semester 1 Tahun 2026 yang diselenggarakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTS pada hari Selasa,(9/06/2026). Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai proses pemutakhiran data yang krusial menjelang Pemilihan Umum mendatang.

Ketua KPU TTS, Andhy B.A. Funu, SH., dalam sambutannya menyampaikan bahwa waktu pemutakhiran data partai politik diberikan selama tiga hari di akhir semester. Beliau merinci bahwa untuk Semester I Tahun 2025, hanya satu partai, yakni Nasdem, yang melakukan pemutakhiran data. Sementara itu, untuk Semester II Tahun 2025, tercatat ada tujuh partai yang melakukan hal serupa. Proses pemutakhiran data partai politik dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang mencakup beberapa aspek penting seperti kepengurusan, domisili kantor, rekening partai, dan keterwakilan perempuan.

Andhy Funu juga menginformasikan bahwa di Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdapat 18partai politik yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Namun, ia juga menyoroti adanya informasi bahwa tiga partai lainnya belum terdaftar.

dalam materinya Marcelina Amfotis Kerua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU TTS mendasari proses ini pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 11 Tahun 2022 mengenai pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. ia menjelaskan maksud dan tujuan dari sosialisasi ini yang pertama adalah Sebagai ruang dan sarana bagi partai politik untuk mengelola akun terhadap dinamika yang terjadi dalam partai politik, meliputi: Perubahan kepengurusan, Penambahan anggota partai politik, Perbaikan data dan dokumen partai politik, Penghapusan data dan dokumen partai politik. Yang kedua Sebagai kesempatan bagi partai politik untuk menyiapkan data dan dokumen dalam menghadapi pendaftaran peserta pemilu yang akan datang.

Secara nasional, terdapat 43 partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham, ditambah 9 partai lokal Aceh. Waktu pemutakhiran data partai politik Semester I adalah Januari hingga Juni 2026. Penyerahan hasil pemutakhiran oleh partai politik kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni 2026 untuk Semester I, dan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2026 untuk Semester II (Juli-Desember 2026). Setelah pemutakhiran data dilakukan oleh partai politik, KPU akan melakukan verifikasi berdasarkan indikator keabsahan dokumen.

Beberapa temuan dari hasil verifikasi sebelumnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian, seperti Surat keterangan kantor yang tdak sesuai, dimana alamat kantor pada SIPOL tidak cocok dengan alamat pada surat keterangan, dan isian SIPOL, serta nama dan jabatan pengurus dalam Surat Keputusan (SK) yang berbeda dengan data di SIPOL. Susunan kepengurusan yang belum lengkap, seperti belum adanya dokumen yang diunggah atau SK kepengurusan yang belum tersedia. Rekening partai yang belum ada atau rekening yang tidak terbaca. Jelas Marcelina

Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.PT., menyoroti pentingnya memastikan bahwa nama-nama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) saat ini bukan merupakan anggota partai politik, mengingat banyaknya jumlah P3K. Desi juga menyampaikan keprihatinannya karena hanya enam partai politik yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Oleh karena itu, ia menekankan agar KPU memiliki strategi untuk memastikan informasi ini sampai kepada partai politik yang tidak hadir, bahkan KPU harus" jemput bola" untuk mensosialisasikan secara langsung.

jpg
Foto bersama setelah pelaksanaan sosialisasi. (Doc Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS