Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS, Hadiri Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati TTS

gaeshejejk

Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh Darwa saat mendampingi Bawaslu TTS  pada Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan nomor perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025. Rabu (15/1/2025). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Jakarta - Ketua dan Anggota Bawaslu TTS serta jajaran Sekretariat hadiri Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dengan nomor perkara 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 resmi dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada Rabu (15/1/2025).
Turut hadir dan mendampingi Bawaslu TTS Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh Darwan dan Magdalena Yuanita Wake. Sidang yg dimulai pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan pokok aduan oleh pemohonpasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan nomor urut 4.

Sidang Perkara Nomor 270/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, bertempat di Ruang Sidang Gedung II MK.

Ketua majelis hakim panel 2 Saldi Isra menegur KPU Timor Tengah Selatan lantaran memisahkan tanggal penetapan dan pengumuman hasil pemilihan. Saldi mengatakan seharusnya KPU Timor Tengah Selatan memperhatikan instruksi dari KPU RI.

Dalam persidangan tersebut Saldi Isra menegur KPU Timor Tengah Selatan lantaran memisahkan tanggal penetapan dan pengumuman hasil pemilihan. Saldi mengatakan seharusnya KPU Timor Tengah Selatan memperhatikan instruksi dari KPU RI.

Saldi kembali menanyakan alasan KPU memisahkan tanggal penetapan dan pengumuman. Saldi menegur KPU, jika penetapan dan pengumuman tidak boleh dipisahkan, lantaran akan berdampak terhadap tenggat waktu pengajuan permohonan di MK.

 

Humas Bawaslu TTS