Bawaslu TTS Hadir Dalam Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW)
|
SoE - Anggota Bawaslu TTS Koordonator divisi SDMO dan Diklat Aryandi A. Amiruddin, ST dan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Longginus Ulan, SS Serta Jajaran Sekretariat Bawaslu TTS hadir dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Selatan Tahun 2024/2025 dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu ( PAW) DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan masa jabatan 2024- 2029, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Selasa (12/08/2025).
Drs. Yoram Nakamnanu, M.M dari Partai Perindo dilantik dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan menggantikan almarhum Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto.
Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Mordekai Liu dalam pidato pembukanya menyampaikan acara paripurna ini tentunya bukan sekedar formalitas, namun merupakan komitmen moral dan konstitusional yang mengikat kita semua, terutama yang terhormat Bapak Drs. Yoram Nakamnanu, M. M yang pada hari ini akan mengucapkan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan masa jabatan 2024-2029.
"Pengucapan Janji ini merupakan awal dari tanggung jawab besar sebagai Wakil Rakyat yang dipercaya memikul amanat dari rakyat dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan dengan sebaik-baiknya. Kepercayaan dari rakyat yang telah diberikan ini menuntut kita untuk bekerja demi kepentingan rakyat secara profesional, akuntabel dengan tetap berpatokan pada peraturan perundang-undangan "tegasnya.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan apresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama dengan baik, sehingga pelaksanaan rapat paripurna hari ini dapat berjalan lancar. Terutama kepada Gubernur NTT, Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTT, Bupati TTS, Bagian Pemerintahan Setda TTS, KPU Kabupaten TTS, serta Sekretariat DPRD Kabupaten TTS.
Dalam Sambutannya, Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan, Eduard Markus Lioe menyampaikan atas nama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Timor Tengah Selatan mengucapkan selamat dan proficiat kepada Bapak Drs. Yoram Nakamnanu, M. M.
Pengambilan Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan kesinambungan tugas dan fungsi DPRD sebagai Wakil Rakyat.
Di akhir sambutannya, beliau menaruh harapan dan doa, sembari mengajak hadirin untuk mengheningkan cipta, mengenang rasa duka yang mendalam terhadap almarhum Jisbar Jeri Taus Nenohaifeto, Anggota DPRD dari Fraksi Perindo, yang semasa hidupnya telah mengabdikan diri dengan tulus dan penuh dedikasi bagi Masyarakat Timor Tengah Selatan.
"Semoga Bapak Drs.Yoram Nakamnanu, M. M dapat menjalankan amanat ini dengan penuh tanggungjawab, integritas dan semangat pengabdian demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat" ucapnya.
Hadir juga dalam kegiatan ini Forkopimda, Pimpinan BUMN, Pimpinan BUMD, KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Pimpinan Partai Politik, Insan Pers dan Para undangan lainnya.
Humas Bawaslu TTS