Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Awasi Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II

jajajha

Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Rabu  (02/07/2025). (Dok.Humas Bawaslu TTS)

SoE -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengawasi  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Rabu  (02/07/2025) di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS.

Pada kesempatan pleno ini, Ketua Bawaslu TTS Desi M. Nomleni, S.Pt, menyarankan agar KPU melakukan pemukhtahiran data berkelanjutan secara akurat sehingga data-data yang dihasilkan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu,  Desi juga menyampaikan agar KPU perlu membangun komunikasi serta koordinasi dngan semua pihak yang berhubungan dengan data pemilih dengan demikian maka data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar.

"Sesuai dengan penyampaian KPU tadi maka setelah diteliti lebih lanjut ada pertambahan pemilih, dari DPT Pilkada 2024 yang berjumlah 351.039 orang, sementara data pemutakhiran pemilih per triwulan II menjadi 363.281. Dengan demikian maka ada pertambahan sebanyak  12.242 pemilih," sebut Desi

Selama periode triwulan II ini, jelas Ketua Bawaslu TTS,  secara kelembagaan Bawaslu TTS juga sudah memberikan dua saran perbaikan terkait pemilih baru yaitu data pensiunan TNI dan pensiunan Polri ( Data diperoleh dari Polres TTS dan Kodim 1621)  Oleh karena itu diharapkannya, KPU TTS bisa melakukan sinkronisasi data sesuai dengan saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu TTS.  

Sementara itu, Ketua KPU TTS, Andy Bresly A. Funu, S.H dalam sambutannya, pada pembukaan kegiatan pleno ini, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor. 1 Tahun 2025 tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Sesuai dengan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima tanggal 30 Mei 2025 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), lanjut Andhy, KPU telah melakukan  sinkronisasi data dengan tiga klasifikasi  yaitu (1) Data tidak sesuai ( berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), (2). data meninggal versi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta (3) Data penduduk pindah keluar dan pindah masuk.

Pada kesempatan yang sama Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU TTS, Hiasintus Wago Nenu, S.H, memaparkan Rekapitulasi data hasil pemutakhiran pada triwulan II yaitu jumlah pemilih baru sebanyak 15. 705 orang dan ada 3.463 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) serta 6.909 masuk dalam jumlah perbaikan pemilih.

Selanjutnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatataan Sipil TTS, Jems Dizon Kase, S.Kom., M.Eng pada kesempatan yang sama mengungkapkan, pihak Disdukcapil TTS memiliki metodologi tabulasi data tersendiri dan berdasarkan hasil tabulasi data pihaknya memiliki data yang tidak jauh berbeda seperti yang ditetapkan KPU TTS pada hari ini.

Pada akhir pleno, KPU TTS membacakan kronologi hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan serta menyerahkan berita acara kepada perwakilan peserta yang hadir yaitu; pihak Bawaslu TTS, perwakilan dari Dinas Dukcapil TTS, Pengadilan Negeri Soe, Kodim 1621 TTS dan Polres TTS.

afaa
Ketua dan Anggota Bawaslu TTS Foto Bersama seusai Rapat Pleno Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II  Rabu  (02/07/2025) (Dok.Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS