Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTS Ajak PAN Kawal Pemutakhiran Data Pemilih

hdr

Bawaslu TTS saat melakukan konsolidasi demokrasi ke Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTS bertempat Sekretariat PAN Kabupaten TTS, Kamis (23/4/2026). (Dok.Humas Bawaslu TTS)

SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang diwakili oleh Anggota Bawaslu TTS Aryandi A. Amiruddin dan Longginus Ulan serta Plt. Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu TTS Korius Y. Nomleni beserta 3 staf Sekretariat melakukan konsolidasi demokrasi ke Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten TTS bertempat Sekretariat PAN Kabupaten TTS, Kamis (23/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu TTS bertemu dengan Ketua DPD PAN Kabupaten TTS Viktor Imanuel Soinbala dan Sekretaris Kamarudin Hamade serta jajaran pengurus dan anggota DPD PAN Kabupaten TTS. Dalam arahan pembukanya, Aryandi menyampaikan bahwa konsolidasi demokrasi ini merupakan perintah dari Bawaslu RI sesuai Intruksi Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026, “Konsolidasi demokrasi dilakukan untuk memperkuat kemitraan pengawas pemilu dengan pemangku kepentingan, termasuk partai politik” tutur Aryandi.

Kemudian Aryandi menambahkan beberapa hal yang bisa didiskusikan adalah terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, pemutakhiran data partai politik, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang mana di TTS berpotensi adanya penambahan kursi dari 40 menjadi 45 kursi DPRD, evaluasi pelaksanaan pemilu tahun 2024 dan persiapan pelaksanaan pemilu tahun 2029, “saat ini sedang dilakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berkenlanjutan, sehingga kami mengajak partai politik termasuk PAN Kabupaten TTS untuk mengawal hal ini.” tutup Aryandi.

Selanjutnya Viktor bersama pengurus lainnya menyampaikan beberapa poin evaluasi seperti terkait dengan pemilih disabilitas, rekrutmen pengawas ad hoc, jumlah pengawas ad hoc, integritas penyelenggara pemilu, proses Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan money politik. Selain itu, PAN TTS juga memberikan beberapa masukan terkait pemilih di TPS khusus yaitu Rumah Tahanan (Rutan), penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan, serta waktu pemungutan dan penghitungan suara harus memperhatikan kondisi fisik KPPS.

Menanggapi hal tersebut, Longginus dan Korius menyampaikan bahwa pada prinsipnya Bawaslu TTS selalu berkerja sesuai ketentuan regulasi dan berharap partai politik dapat memanfaatkan ruang sengketa proses yang ada di Bawaslu, “hasil diskusi hari ini akan kami jadikan catatan internal, dan akan kami tuangkan dalam laporan konsolidasi demokrasi, selanjutnya akan kami sampaikan ke Bawaslu RI dan Bawaslu NTT.” tutup Longginus.

jd
Bawaslu TTS Foto Bersama DPD PAN Kabupaten TTS , Kamis (23/4/2026). (Dok.Humas Bawaslu TTS)

Humas Bawaslu TTS