Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Netral, KASN Sanksi Oknum ASN di TTS

Apel

Suasana Apel Pagi Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS,Senin,(09/09/2024).

SoE - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan Desi M. Nomleni, S.Pt didampingi Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PP dan PSPP) Saul P. Timo,SH serta 2 Staf Bawaslu Kabupaten TTS, Yuyun Febriani Tapatab, Melan Yusuf Nomleni menghadiri Apel Pagi Tingkat Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, di halaman Kantor Bupati TTS, Senin,(09/09/2024).

 

Hasil koordinasi Bawaslu dengan Pemerintah Daerah TTS, menyebutkan, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: R-2638/NK.01.00/08/2024 menyebutkan, Pegawai ASN di Lingkup Pemda TTS atas nama Dodi Christian Tallo terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN dengan Sanksi Moral Berupa Pernyataan Secara Terbuka.

 

Terbitnya Rekomendasi KASN dimaksud sebagai tindak lanjut penerusan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten TTS Nomor: 225/LHP/PM.01.02/08/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terhadap penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran netralitas oknum ASN tersebut pada Pemilihan Tahun 2024.

 

Pembacaan surat pernyataan oleh Dodi Christian Tallo dilaksanakan saat pelaksanaan Apel Pagi Tingkat Pemda Kabupaten TTS. Dalam pernyataannya, Dodi berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan bersedia menerima konsekuensi jika dikemudian hari terbukti melanggar lagi aturan netralitas ASN. 

 

Penjabat Bupati TTS Drs.Seperius E. Sipa, M.Si saat bertindak sebagai Pembina Apel, dalam arahannya, menyebut, Dodi Christian Tallo dinyatakan melanggar netralitas ASN. Oleh karena itu, lanjut Sipa, kehadiram Ketua Bawaslu Kabupaten TTS pada apel ini,  untuk menyaksikan secara langsung pembacaan Surat Pernyataan Dodi sebagaimana direkomendasikan KASN. 

 

Pada kesempatan yang sama tersebut Penjabat Bupati TTS juga mengimbau kepada seluruh ASN untuk tetap bersikap netral karena 5 Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati TTS yang sudah mendaftar di KPU adalah putra-putra terbaik. Sehingga siapapun yang nantinya terpilih, tandasnya mereka  itulah adalah orang tua - orang tua kita.

 

Terpisah, Ketua Bawaslu TTS, Desi Nomleni menyampaikan Undang-undang (UU) memberikan Bawaslu kewenangan untuk menindak dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam gelaran pemilu atau pemilihan. 

 

“ASN diberikan hak konstitusional untuk memilih, namun di sisi lain juga diharuskan netral lantaran kedudukannya sebagai pelayan publik, Sehingga Bawaslu akan menjalankan tugas, tanggung jawab dan kewenangan sesuai ketentuan regulasi dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

 

Humas Bawaslu TTS