Tertib Administrasi Jadi Fondasi Pengawasan, Bawaslu TTS Gelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan
|
SoE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Rapat Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan, Senin (03/08/2026), sebagai upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi dan kearsipan yang tertib, efektif, serta akuntabel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Desi M. Nomleni, S.Pt, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan kearsipan merupakan bagian penting dalam mendukung profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan.
Narasumber Yuyun F. Tapatab, S.T., Arsiparis Ahli Pertama, menjelaskan bahwa ketatausahaan merupakan rangkaian kegiatan administrasi yang meliputi pengelolaan surat, tata naskah dinas, penataan dokumen, dan pelayanan administrasi untuk mendukung tertib administrasi serta kelancaran pelaksanaan tugas. Sementara itu, pengelolaan kearsipan dilakukan sejak arsip diciptakan hingga penyusutannya agar arsip tetap autentik, aman, mudah ditemukan, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai sumber informasi maupun alat bukti organisasi.
"Arsip bukan sekadar dokumen yang disimpan, tetapi merupakan memori organisasi. Pengelolaan arsip yang baik akan mendukung pelayanan administrasi, memperkuat akuntabilitas, serta menjadi dasar pengambilan keputusan yang tepat," jelas Yuyun.
Ia menambahkan, pengelolaan ketatausahaan dan kearsipan bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan tertib arsip, menjamin ketersediaan informasi yang cepat, tepat, dan akurat, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam pelaksanaannya, pengelolaan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan berbagai Peraturan Bawaslu terkait tata naskah dinas serta pengelolaan arsip dinamis.
Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP, menyampaikan bahwa penerapan Aplikasi SRIKANDI diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan administrasi persuratan di lingkungan Bawaslu. Namun demikian, setiap proses administrasi yang dilakukan melalui aplikasi tersebut tetap harus mengikuti mekanisme verifikasi secara berjenjang agar menjamin ketepatan, keabsahan, dan akuntabilitas dokumen. Selain itu, Korius menegaskan bahwa seluruh dokumen, baik surat masuk maupun surat keluar, wajib diarsipkan secara tertib dan sistematis sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi serta untuk memudahkan penelusuran dokumen ketika dibutuhkan.
"Jangan sampai ada surat yang tidak terdokumentasi dengan baik. Tertib arsip merupakan bagian dari tertib administrasi, sehingga setiap surat masuk maupun surat keluar harus diarsipkan sesuai ketentuan agar mudah ditemukan dan mendukung akuntabilitas organisasi," tegasnya.
Menutup kegiatan, Desi M. Nomleni, S.Pt, kembali menegaskan pentingnya membangun budaya tertib administrasi di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, seluruh proses pengawasan harus didukung dengan administrasi dan arsip yang tertata dengan baik agar setiap pelaksanaan tugas memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Tertib administrasi adalah fondasi organisasi. Tanpa arsip yang tertib, pengawasan yang kita lakukan selama ini bisa dianggap tidak pernah ada. Karena itu, setiap dokumen harus dikelola dengan baik sebagai bentuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban kinerja Bawaslu," tegas Desi.
Humas Bawaslu TTS