Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu TTS Awasi Coklit Terbatas PDPB
|
SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerjunkan lima tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS, Rabu (4/11/2026).
Pengawasan dilaksanakan di sejumlah kelurahan dan desa yang tersebar di Kecamatan Kota SoE dan Kecamatan Mollo Selatan. Untuk menjangkau seluruh wilayah sasaran, Bawaslu TTS membagi jajaran pengawas ke dalam lima tim dengan lokasi tugas masing-masing.
Tim pertama bertugas di Kelurahan Cendana dan Kelurahan Karang Siri, dengan personel Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt., Kasubbag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Enshan Liem, S.IP., Leonora V. Mamur, SH., dan Andrian S. Kabu.
Tim kedua melaksanakan pengawasan di Desa Biloto dan Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan. Tim ini terdiri dari Anggota Bawaslu TTS, Dedan M. Aty, S.Pd., Kasubbag Pengawasan, Karel A. Selan, A.Md., Muhammad Teguh Wibowo, S.IP., dan Melan Y. Nomleni, SH., MH.
Tim ketiga bertugas di Kelurahan Kota Baru, Desa Kuatae, Kelurahan Oekefan, dan Kelurahan Kampung Baru. Tim ini terdiri dari Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST., Saul P. Timo, SH., Gabriella A.C.P.B. Goran Tokan, SH., dan Yemri Kuanine.
Tim keempat melakukan pengawasan di Kelurahan Kobekamusa dan Kelurahan Oebesa, dengan personel Anggota Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, SH., Dorthia S. B. Lobo, Yeheskiel K. S. Oematan, SH., dan Santi G. P. Selan.
Sementara itu, tim kelima bertugas di Kelurahan Nonohonis, yang terdiri dari Kepala Sekretariat Bawaslu TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP., Nofrid F. Liunokas, S.Kom., Florida A. Tauho,S.Sos dan Ninda Manhitu, SH.
Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses Coklit Terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan serta memastikan data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat teridentifikasi secara tepat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu TTS