Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu TTS Awasi Coklit Terbatas PDPB

dfga

Proses Pengawasan Bawaslu TTS terhadap Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas)   yg di lakukan KPU TTS di sejumlah kelurahan dan desa yang tersebar di Kecamatan Kota SoE dan Kecamatan Mollo Selatan.Rabu (4/11/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menerjunkan lima tim untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS, Rabu (4/11/2026).

Pengawasan dilaksanakan di sejumlah kelurahan dan desa yang tersebar di Kecamatan Kota SoE dan Kecamatan Mollo Selatan. Untuk menjangkau seluruh wilayah sasaran, Bawaslu TTS membagi jajaran pengawas ke dalam lima tim dengan lokasi tugas masing-masing.

Tim pertama bertugas di Kelurahan Cendana dan Kelurahan Karang Siri, dengan personel Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt., Kasubbag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Enshan Liem, S.IP., Leonora V. Mamur, SH., dan Andrian S. Kabu.

kyi
Tampak Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Desi M. Nomleni serta tim, saat melakukan pencocokan terbatas (Coktas) di Kelurahan Cendana, Kec Kota SoE (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Tim kedua melaksanakan pengawasan di Desa Biloto dan Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan. Tim ini terdiri dari Anggota Bawaslu TTS, Dedan M. Aty, S.Pd., Kasubbag Pengawasan, Karel A. Selan, A.Md., Muhammad Teguh Wibowo, S.IP., dan Melan Y. Nomleni, SH., MH.

dfg
Tampak Anggota Bawaslu TTS Dedan M. Aty , saat melakukan pencocokan terbatas (Coktas) di Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Tim ketiga bertugas di Kelurahan Kota Baru, Desa Kuatae, Kelurahan Oekefan, dan Kelurahan Kampung Baru. Tim ini terdiri dari Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST., Saul P. Timo, SH., Gabriella A.C.P.B. Goran Tokan, SH., dan Yemri Kuanine.

aytr
Tampak Anggota Bawaslu TTS Aryandi A. Amiruddin dan Tim, saat melakukan pencocokan terbatas (Coktas) di Desa Kuatae, Kecamatan Kota SoE, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Tim keempat melakukan pengawasan di Kelurahan Kobekamusa dan Kelurahan Oebesa, dengan personel Anggota Bawaslu TTS, Ridwan Tapatfeto, SH., Dorthia S. B. Lobo, Yeheskiel K. S. Oematan, SH., dan Santi G. P. Selan.

dcl
Tampak Anggota Bawaslu TTS Ridwan Tapatfeto dan Tim, saat melakukan pencocokan terbatas (Coktas) di Kel KobekamusA, Kecamatan Kota SoE, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Sementara itu, tim kelima bertugas di Kelurahan Nonohonis, yang terdiri dari Kepala Sekretariat Bawaslu TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP., Nofrid F. Liunokas, S.Kom., Florida A. Tauho,S.Sos dan Ninda Manhitu, SH.

koty
Tampak Kepala Sekretariat Bawaslu TTS Korius Y. Nomleni dan Tim, saat melakukan pencocokan terbatas (Coktas) di Kel nonohonis, Kecamatan Kota SoE, (Dok. Humas Bawaslu TTS)

Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses Coklit Terbatas berjalan sesuai dengan ketentuan serta memastikan data pemilih yang memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dapat teridentifikasi secara tepat berdasarkan kondisi faktual di lapangan.

Bawaslu TTS