Herwyn Buka Kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti kegiatan Pendalaman dan Penguatan Substansi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring (dalam jaringan), Kamis (5/11/2026).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda, dan menghadirkan narasumber Titi Anggraini selaku akademisi Universitas Indonesia dan Ridho Al-Hamdi selaku akademisi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.
Titi dalam materinya dengan tema Sistem Konversi Suara, Alokasi Kursi, dan Desain Kompetisi Elektoral menyampaikan beberapa hal antara lain terkait peta dalam menentukan nilai suara, variabel mengubah suara menjadi suara, pengaruh parliamentary threshold terhadap suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, kesetaraan nilai suara, arsitektur daerah pemilihan dan alokasi kursi dalam undang-undang pemilu, prinsip penataan daerah pemilihan, dan isu kepemiluan lainya seperti beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pemilu.
Selanjutnya Rodho menyampaikan materi terkait Aritmatika Elektoral : Daerah Pemilihan, Konversi Suara, dan Alokasi Kursi menyampaikan bahwa aritmatika electoral adalah cara menghitung suara menjadi kursi dalam pemilu, selain itu Ridho juga menyampaikan kritik bahwa demokrasi yang direduksi sebatas aritmatika elektoral dapat menjebak politik ke dalam pragmatisme angka. Selain itu Ridho juga mengenalkan wasted vote atau suara sah yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi, mencari desain wasted vote yang relevan untuk Indonesia, contoh wasted vote di Dapil Jabar VI DPR RI, analisis jumlah wasted vote Pileg 2014, 2019, dan 2024. Sainte Lague murni lebih relevan, dan dibagian akhir Ridho merekomendasikan ambang batas PT dari 4% ke 2,5 %.
Kegiatan ini menghadirkan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia dan akan dilaksanakan beberapa kali dalam bulan November ini
Humas Bawaslu TTS