Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Terbatas, Bawaslu TTS Cermati Status Lima Pemilih di Kel. Nonohonis

TTS

Proses pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di salah satu rumah sampel yang berlokasi di RT 012/RW 005, Kelurahan Nonohonis, Rabu (4/11/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE – Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklit Terbatas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kelurahan Nonohonis, Kecamatan Kota SoE, Rabu (4/11/2026). Pengawasan ini bertujuan memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang akurat.

Pengawasan dilakukan oleh Kepala Sekretariat Bawaslu TTS, Korius Y. Nomleni, S.IP., bersama Nofrid F. Liunokas, S.Kom., Florida A. Tauho,S.Sos dan Ninda Manhitu, S.H. Sementara itu, dari unsur KPU TTS hadir Anggota KPU, Marcelina Anfotis, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, Aguthinus Y. Kabu.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu TTS mencermati lima data pemilih yang menjadi sampel. Dari hasil pencermatan, ditemukan pemilih yang telah menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Bawaslu kemudian memastikan kebenaran perubahan status pemilih tersebut melalui pemeriksaan bukti administrasi pendukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bahwa perubahan status pemilih sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terbukti telah menjadi anggota TNI aktif, pemilih tersebut tidak lagi memenuhi syarat (TMS) sebagai pemilih dan perlu ditindaklanjuti oleh KPU sesuai ketentuan yang berlaku.

ad
Proses pelaksanaan Coklit Terbatas Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di salah satu rumah sampel yang berlokasi di RT 002/RW 001, Kelurahan Nonohonis, Kec Kota SoE, Rabu (4/11/2026). (Dok. Humas Bawaslu TTS

Humas Bawaslu TTS