"Ngabuburit" Pengawasan, Berikut Pokok-Pokok Refleksi Ketua MUI TTS
|
SoE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar kegiatan "Ngabuburit Refleksi Pengawasan Pilkada Tahun 2024," Jumat (14/03/2025) sore.
Kegiatan secara daring ini, menghadirkan pemateri, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten TTS, H. Muhammad G Arifoeddin, S.Pd, M.M. Dalam paparannya, Ketua Umum MUI TTS ini, mengutarakan beberapa pokok pikiran dan refeksinya yakni; terkait tingkat partisipasi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengawasan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten TTS.
"Mari kita bersama melihat kembali faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat. Hal ini ada pengaruhnya dengan akses informasi yang diperoleh masyarakat serta kesadaran hukum masyarakat itu senddiri. Selain itu, kita perlu melakukan evaluasi terhadap program-program pendidikan maupun edukasi kepada masyarakat yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten TImor Tengah Selatan maupun jenjang di bawahanya yakni Panwaslu kecamatan. Apa tantangan, apa peluang, apa saja yang sudah berhasil dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan," ajak Haji Mad Arifoeddin.
Bawaslu TTS secara berjenjang, sebutnya, perlu melihat kembali sejauhmana keterlibatan dan peran organisasi sipil, baik keterlibatan organisasi masyarakat, pemantau, masyarakat dan lain sebagainya. Terkait dengan evaluasi pengawasan di TPS, ujar Ketua MUI ini, perlu ada evaluasi perekrutan di tingkat TPS dengan melihat kapasitas, maupun aspek SDM Pengawas TPS.
"Pokok refleksi berikutnya adalah pada tahapan Pilkada, misalnya, perlu evaluasi terhadap potensi pelanggaran, perlu ada evaluasi data pemilih dan permasalahannya. Perlu ada evaluasi secara menyeluruh terkait data pemilih, seperti: pemilih ganda, pemilih tak memenuhi syarat, aksesbilitas pemilihan disabilitas yang tidak terpenuhi, selisih data pemilih baik saat pencoblosan maupun saat rekapitulasi. Hematnya, paling penting adalah data pemilih perlu dilihat kembali," ujar Haji Mad Arifoeddin yang juga adalah akademisi ini.
Penulis buku ini, menyebut, pentingnya uapaya menangkal potensi penyebaran hoax dan ujaran kebencian perlu lebih masif dilakukan dengan menyebarkan konten-konten positif. Ini menurutnya, penting dalam rangka menangkal berbagai potensi hoax, isu SARA mapun ujaran kebencenian.
Diakhir refleksinya, Ketua MUI TTS ini, menyambut baik kegiatan yang digagas oleh Bawaslu di Bulan Suci Ramadhan ini. "Saya apresiasi kegiatan ini. Ngabuburit itu sendiri adalah istilah yang berasal dari bahasa Sunda, yaitu dari kata dasar "burit" yang berarti sore hari. Secara harfiah, "ngabuburit" berarti menunggu waktu sore atau menjelang waktu berbuka puasa. Dalam konteks bulan Ramadhan, "ngabuburit" merujuk pada kegiatan yang dilakukan untuk mengisi waktu sore sambil menunggu adzan Maghrib, yang menandakan waktu berbuka puasa. Kegiatan ini telah menjadi tradisi yang umum di Indonesia selama bulan Ramadhan," jelasnya.
Bertindak sebagai moderator dalam kegatiatan ini, Kordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Dedan Median Aty, S.Pd. Pada penutupan kegiatan ini, Dedan Aty, menjelaskan, kegiatan ini diikuti oleh Pimpinan Bawaslu TTS dan Kesekerteraiatan Bawaslu TTS, para mantan Ketua dan mantan Anggota Panwas se-TTS, mantan Panwas Kelurahan/Desa, Organisasi Sosial Kemasyarakatan seperti; Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) TTS dan Ikatan Mahasiswa Amanatun (IMAN) Kupang.
Humas Bawaslu TTS