Minggar Edisi VI Bawaslu NTT Soroti Politik Uang Sebagai Ancaman Demokrasi
|
SoE, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin) Ridwan Tapatfeto, S.H., Kasubbag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Saul P. Timo, S.H., beserta staf yang membidangi penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi VI secara daring yang kembali digelar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (29/4/2026).
Forum diskusi rutin Divisi Penanganan Pelanggaran se-NTT kali ini mengangkat tema “Politik Uang pada Pemilu”. Kegiatan diikuti oleh Kordiv PP Datin Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT beserta jajaran sekretariat yang membidangi Penanganan Pelanggaran.
Bertindak sebagai pemantik diskusi, Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi NTT Melpy M. Marpaung, S.T., S.H., M.H. Dalam arahannya, Melpy menegaskan bahwa politik uang merupakan persoalan serius dalam pemilu. “Politik uang sangat seksi. Segala sesuatu butuh uang. Namun politik uang adalah bentuk manipulasi hak kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Melpy memaparkan beberapa penyebab maraknya politik uang, antara lain faktor ekonomi masyarakat, tingginya biaya politik, budaya pragmatis, serta masih lemahnya sanksi yang menimbulkan efek jera. Ia juga menekankan dampak buruk yang ditimbulkan akibat praktik politik uang, yakni memicu korupsi, melahirkan pemimpin berkualitas rendah, pembodohan publik, ketidakadilan sosial, hingga rusaknya sistem demokrasi. Sementara terhadap putusan pengadilan yang dinilai kurang maksimal, Melpy menyampaikan bahwa semua sudah melewati pertimbangan hakim. “Semua putusan pengadilan terhadap pelanggaran pidana pemilu telah melalui berbagai pertimbangan hukum. Ini yang harus kita pahami bersama,” tambah Melpy.
Hadir sebagai pemateri, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Malaka Aprianus Putra Niron memaparkan praktik dan kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Malaka pada Pemilu 2024. Ia mengungkapkan sejumlah hambatan dalam penanganan, mulai dari faktor budaya masyarakat, sulitnya menghadirkan saksi, hingga modus-modus baru yang membalut politik uang dalam tradisi adat. Diakhir penyampaian, Putra merekomendasikan beberapa hal, diantaranya: perkuat pengawasan partisipatif, fokus pengawasan pada masa rawan seperti masa tenang dan hari pemungutan suara, edukasi publik dan perkuat koordinasi dan kualitas penanganan di Sentra Gakkumdu.
Diskusi semakin kaya dengan tanggapan dari tiga penanggap, yakni Kordiv P3S Kabupaten TTU Roswita P. Taus, S.E., Kordiv P3S Kabupaten Belu Julian M. Astari, S.Sos., dan Kordiv P3S Kabupaten Sikka Yohanes Ariski, S.E. Ketiganya memaparkan kondisi lapangan serta kesulitan membuktikan kasus tindak pidana politik uang sesuai karakteristik dan keunikan masing-masing daerah.
Pada sesi diskusi, beberapa isu mengemuka menjadi fokus pembahasan. Di antaranya terkait pembuktian unsur pidana, penarikan unsur, pembuktian unsur “sengaja”, penentuan subjek hukum pelaku apakah peserta pemilu atau peserta kampanye, serta kebiasaan masyarakat atau adat budaya yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk membalut praktik politik uang.
Menutup kegiatan, Melpy M. Marpaung menjelaskan bahwa unsur kampanye harus terpenuhi terlebih dahulu sebelum dapat menerapkan pasal pidana politik uang. Ia juga menyoroti perlunya revisi pengaturan terkait subjek hukum, apakah ditujukan kepada peserta pemilu atau peserta kampanye, agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penegakan hukum. Kegiatan Minggar Edisi VII dijadwalkan akan dilangsungkan pada Rabu, 13 Mei 2026.
Humas Bawaslu TTS