Lompat ke isi utama

Berita

La Bayoni : SE Nomor 29 Tahun 2025 sebagai Pedoman Pengawasan PDPB

laba

Tampak Bawaslu TTS saat mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan secara daring, Senin (16/6/2025) (Dok. Humas Bawaslu TTS)

SoE- Dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dalam upaya mewujudkan data pemilih berkelanjutan yang akurat, mutakhir, dan komprehensif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Senin (16/6/2025).

Rakor ini, diikuti Koordinator Divisi Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten TTS Dedan M. Aty, S.Pd,  Kasubag Pengawasan Karel A. Selan, A.Md serta Staf Bawaslu Kabupaten TTS.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi zoom ini, dibuka secara langsung Deputi Bidang Dukungan Teknis, Dr. La Bayoni, S.IP., M.Si. Dalam sambutannya, Deputi Bidang Dukungan Teknis, menyampaikan dalam melaksanakan pengawasan penyusunan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan berpedoman pada Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). "Dengan terbitnya PKPU Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, kita harus mempelajari secara baik sebagai pedoman pengawasan Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ujarnya.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Bawaslu Iji Jaelani menyampaikan langkah-langkah serta strategi pengawasan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai isi edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) maka staf BFPP Bawaslu RI, Subekti menyampaikan terkait alat kerja pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. 

Rakor yang dihadiri oleh perwakilan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam mengawasi proses Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sehingga data pemilih yang akurat dan valid dapat tercipta

 Humas Bawaslu TTS