Konsolidasi Demokrasi Bawaslu TTS dan GMKI, Bahas Pengawasan Partisipatif hingga Evaluasi Pemilu
|
SoE — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) menggelar Konsolidasi Demokrasi bersama Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang SoE, Jumat (16/10/2026), di Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTS. Kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat silaturahmi kelembagaan, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong keterlibatan generasi muda dalam pendidikan demokrasi dan pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu TTS, Desi M. Nomleni, S.Pt., menyambut baik kehadiran GMKI Cabang SoE dan mengajak para anggota GMKI yang hadir untuk berperan aktif dalam mengawal demokrasi. Ia mengajak mereka memastikan status pendaftaran sebagai pemilih melalui pengecekan nama pada laman Cek DPT Online KPU. Selain itu, anggota GMKI juga diingatkan untuk memeriksa status keanggotaan partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) guna mengantisipasi pencatutan nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu TTS, Aryandi A. Amiruddin, ST., menjelaskan bahwa Konsolidasi Demokrasi merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat sosialisasi pengawasan partisipatif dan membangun komunikasi dengan masyarakat pada masa non-tahapan pemilu.
Aryandi juga membuka ruang bagi GMKI Cabang SoE untuk menyampaikan catatan kritis dan masukan terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024, baik yang berkaitan dengan Bawaslu, KPU maupun aspek kepemiluan lainnya. Masukan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi dan diteruskan kepada Bawaslu RI sebagai upaya perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Ketua GMKI Cabang SoE, Jitro A. Selan, menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu TTS atas pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi tersebut. Ia juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya mengenai pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemetaan daerah pemilihan (dapil), serta alokasi kursi. Catatan tersebut menjadi bagian dari diskusi untuk mendorong evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.
Sebagai tindak lanjut kegiatan, Bawaslu TTS dan GMKI Cabang SoE menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi dalam pendidikan demokrasi, sosialisasi kepemiluan, dan pengawasan partisipatif.
Humas Bawaslu TTS